Tidak Diberi Upah Kerja, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung

0
802

Kabarterkini.co.id, Lhokseumawe – Sebutan anak durhaka mungkin pantas disemat kepada SF. Pasalnya, pria berusia 35 tahun itu tega memukul ayah kandungnya dengan martil (palu).

Akibatnya korban mengalami luka memar berat dibagian dinding paru. Tempat kejadian perkara, di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat siang 7 Februari lalu.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang saat menggelar konferensi, Senin 24 Februari 2020, mengatakan, kasus pemukulan menggunakan palu ini, berawal dari pertengkaran mulut antara tersangka, yakni SF dan korban.

Yang mana tersangka meminta kepada ayahnya agar dibayarkan upah hasil kerjanya membuat relif di salah satu perumahan di komplek Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Tersangka meminta upah kerja. Namun korban menyuruh tersangka menagih langsung ke yang punya rumah,” ujar perwira Kepolisian balok tiga itu.

Alasan korban tidak memberikan upah kerja, karenakan uang itu pasti akan dibelikan narkotika jenis sabu-sabu. Maka dari itu korban menyuruh tersangka meminta langsung kepemilik rumah. Korban tetap bertahan, tidak memberikan upah.

Untuk menghindari keributan berkelanjutan, korban langsung keluar rumah menuju ke parkiran sepeda motor. Akan tetapi saat berjalan menuju parkiran, korban mengeluarkan kata-kata, “Sudah kesurupan dia itu”.

Tiba-tiba tersangka berlari ke arah korban dengan memegang palu dan langsung memukul korban dengan keras. Sehingga korban mengalami luka lebam dibagian dada.

Usai menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke belakang rumah. Tapi tersangka sempat menoleh kembali kearah korban. Lalu, melempar palu ditangan. Lemparan itu tidak mengenai korban.

Setelah usai peristiwa pemukulan itu, masyarakat yang mengetahui kejadian langsung membantu korban dan merujuk ke rumah sakit terdekat.

“Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 5 huruf (A) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp. 30 juta,” pungkasnya. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini