TNI AD Klarifikasi Penahanan Brigjen TNI JT  

0
384
KADISPENAD Brigjen TNI Tatang Subarna (foto istimewa)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis, Depok, TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara.

“Karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum, bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” kata Tatang melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Februari 2022.

Tindak pidana dimaksud, sambungnya, diatur dalam Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya.

Lalu, bertindak sendiri tanpa ada perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

“Penahanan sementara dilakukan Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT dari 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Pada saat ini berkas perkara bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” kata Tatang.

Sedangkan Brigjen TNI JT, menurutnya, dititipkan Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Tentang adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.

“Mengenai hal ini harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer,” kata Tatang.

“Selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” katanya lagi. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini