
KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP melakukan pembongkaran sejumlah bangunan semi permanen di Jalan Poros, Kamis 29 Januari kemarin. Sejumlah bangunan dibongkar karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Hak Atas Tanah (HAT).
Tokoh Pemuda Karimun Didang Syarifuddin mendukung kebijakan Pemkab Karimun melalui dinas teknisnya melakukan pembongkaran atau penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan berlaku. Karena aturan harus ditegakan secara berkeadilan.
“Sebagai anak asli Karimun, kami selalu siap mendukung kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat,” kata Pendiri Patroli Masyarakat Meral atau Pameral Karimun ini melalui telepon WhatsApp, Jumat siang 30 Januari 2026. “Salah satunya, melakukan penertiban bangunan tidak sesuai aturan.”
Sementara Pameral merupakan Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Organisasi ini berperan aktif dalam kegiatan sosial, pengawasan lingkungan dan mendukung pemerintah daerah, seperti dalam penegakan aturan tata ruang dan menjaga keamanan lingkungan di wilayah Meral, Karimun.
Dikutip dari salah satu legenda, Pameral dikenal sebagai tokoh dalam cerita rakyat Kepulauan Riau atau Kepri, khususnya versi Melayu Karimun. Dalam cerita, Pameral digambarkan sebagai sosok pemimpin yang mengamankan laut Karimun dari perompak. Kini, nama Pameral lebih dikenal sebagai Ormas aktif di wilayah Meral, Karimun.
“Kami menyarankan ke Pemkab Karimun, dalam penertiban bangunan tidak sesuai aturan, secara menyeluruh,” kata Didang. “Terutama di kawasan jalan protokol atau sekolah-sekolah yang merusak tata kota atau daerah.” (*andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











