Kabarterkini.co.id, Aceh Utara : Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara Fauzi Yusuf meminta semua gampong di daerah ini memiliki Qanun Gampong tentang adat dan reusam. Sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial terjadi dapat diselesaikan dengan acuan Qanun tersebut.
“Qanun Gampong sangat penting. Mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit gampong-gampong di Aceh Utara telah membuat Qanun Gampong tentang adat dan reusam. Padahal keberadaan Qanun itu sangat mendukung. Karena masih banyak terjadi konflik di tengah masyarakat, baik bersifat hukum maupun sosial,” kata Fauzi saat meninjau beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara, Rabu 11 Desember 2019.
Jadi, orang nomor dua di kabupaten itu, sangat berharap agar gampong-gampong di Aceh Utara segera merealisasikan Qanun tentang adat dan reusam. Agar perkara terjadi di gampongnya dapat diselesaikan dengan bijak, sesuai kearifan lokal. Yang telah diatur dalam Qanun, dan tidak melanggar dengan aturan hukum dalam Qanun Syariat.
Sebenarnya, Fauzi sudah sering menyampaikan gagasan Qanun tentang adat dan reusam di setiap pertemuan dengan forum masyarakat. Beberapa waktu lalu saat turun ke kecamatan-kecamatan dalam rangka evaluasi kinerja aparatur gampong, pihaknya pernah menegaskan tentang pentingnya hal tersebut.
Selama ini ketika terjadi suatu perkara hukum di gampong, sering kali diselesaikan tanpa berdasarkan aturan tertulis milik gampong. Otomatis sangat berisiko untuk digugat kembali atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Sebab itu, setiap gampong perlu membuat Qanun Gampong, sehingga kedudukan acuan hukum bisa menjadi pegangan bagi aparatur atau petua adat saat menyelesaikan perkara di gampongnya,” tegas Fauzi.
Menurut Fauzi, Qanun Gampong bukan hanya untuk kemaslahatan hukum dan sosial, akan tetapi juga dapat menyelamatkan generasi masa depan Aceh Utara. Untuk itu, qanun Gampong hendaknya berfungsi untuk penegakan amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi beberapa waktu lalu telah ditandatangani bersama deklarasi oleh Forkopimda Aceh Utara bersama para pimpinan ormas se- Aceh Utara. (*fadhil)