
BENGKULU SELATAN, KABARTERKINI.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Selatan Rifai Tajudin, sekaligus Bupati terpilih menghadiri Rapat paripurna DPRD, Rabu 2 Juni 2025. Rapat paripurna dengan agenda, usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Periode 2020–2024, serta pengangkatan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Periode 2025–2030.
Rapat paripurna ini digelar, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Bengkulu Selatan kemarin. Sehingga MK menetapkan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto sebagai Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Periode 2025-2030.
“Rapat paripurna ini, telah memenuhi qourum dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono saat memimpin rapat, tampak dihadiri unsur KPU, Bawaslu, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Sementara Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Periode 2025-2038 berdasarkan SK KPU Nomor 347 Tahun 2025. Dengan meraih suara terbanyak dari pasangan lain, yakni 47.963 suara atau 52,37 persen.
“Setelah usai pelantikan ini, saya dengan Pak Wabup akan tetap berkomitmen dalam menjaga stabilitas politik dan keberlanjutan pembangunan di Bengkulu Selatan,” kata Rifai Tajudin.
“Momentum ini menjadi tonggak sejarah demokrasi lokal serta membuka lembaran baru menuju pemerintahan yang lebih solid, transparan dan progresif,” kata Rifai lagi, mengakhiri. (*tajarman/adv)










