
JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Fenomena kian meredupnya wajah keadilan di bumi Nusantara tidak bisa dipungkiri. Aparat penegak hukum atau APH mulai dari Hakim, Jaksa, Polisi hingga Advokat masih ada yang terjerat dalam praktik pelanggaran hukum.
Realitas ini mendorong Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Kamis 17 April 2025 lalu. Rakernas yang mengusung tema “Bhakti Untuk Keadilan” dengan subtema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa” tersebut dihadiri para advokat serta pejabat penegak hukum dari berbagai lini.
Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe, menegaskan, salah satu hasil penting dalam Rakernas adalah rekomendasi pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan, sebuah upaya strategis demi membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan adalah garda terdepan penyelesaian persoalan masyarakat. Gagasan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir ke-6 tentang membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; serta butir ke-7 tentang reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi maupun narkoba,” kata Ropaun, yang merupakan pengacara senior dengan pengalaman hampir 50 tahun beracara, Senin 25 Agustus 2025.
Menindaklanjuti semangat tersebut, Peradin bersama lembaga konsentrasinya Posbakumadin, gencar melakukan sosialisasi dan telah mendapatkan sambutan positif dari berbagai desa dan kelurahan di seluruh penjuru Indonesia untuk mendirikan Mahkamah Desa/Kelurahan ini.
Untuk sebagai panduan, lahirlah sebuah buku berjudul Mahkamah Desa dan Kelurahan yang ditulis oleh Advokat Gito Indrianto Rambe. Menurut Gito, buku ini disusun sebagai panduan sekaligus referensi untuk memahami peran vital Mahkamah Desa dan Kelurahan.
“Buku ini hadir untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang Mahkamah Desa dan Kelurahan, serta kebutuhan masyarakat terhadap badan ini. Dengan memahami peran dan fungsi Mahkamah Desa dan Kelurahan, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” katanya.
Buku tersebut, menurut Gito, juga membahas tentang implementasi Mahkamah Desa dan Kelurahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh badan ini. Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat, pemimpin desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait.
“Mahkamah Desa dan Kelurahan bukan hanya badan formal, tetapi juga merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dan meningkatkan kualitas hidup. Oleh karena itu, penting bagi pemangku kepentingan untuk terus mendukung dan memperkuat lembaga ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
“Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera dan bermartabat,” katanya lagi sambil menambahkan, buku Mahkamah Desa dan Kelurahan dijual dengan harga Rp50 ribu per eksemplar (belum termasuk ongkos kirim sesuai lokasi).
Pembayaran dapat ditransfer ke rekening Bank BCA Cabang Daan Mogot, nomor rekening 198 3015 402 atas nama Ropaun Rambe. Untuk pemesanan, silakan hubungi 0812 1020 1059 dan sertakan alamat lengkap Anda agar buku dapat segera dikirim ke tujuan. (*Ifan)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id