๐ƒ๐ข๐ฌ๐š๐ค๐ฌ๐ข๐ค๐š๐ง ๐Š๐๐Š, ๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐š๐ง๐๐š๐ญ๐š๐ง๐ ๐š๐ง๐ข ๐Š๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐ž๐ง ๐๐ž๐ง๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐›๐š๐ง ๐๐’๐” ๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฆ๐š๐ก๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐ฉ๐ซ๐จ๐ฏ ๐Š๐ž๐ฉ๐ซ๐ข

0
38
SALAM komando usai penandatangan komitmen bersama

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kota Batam menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), atas hasil rapat koordinasi Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas Pemerintah Kota Batam.

Komitmen ini ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Batam Eryudhi Apriyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri Said Nursyahdu dan Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustina.

Lalu, disaksikan, perwakilan Kantor Pertanahan Batam, Kejaksaaan Negeri Batam dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penandatanganan berlangsung di ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat 30 Agustus 2024.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam serah terima PSU di Kota Batam. Karena komitmen bersama ini dapat dilaksanakan. Apalagi pihak KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas komitmen bersama yang telah ditandatangani,” kata Jefridin.

โ€œAtas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengucapkan terimakasih kepada Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Bapak Uding Juharudin yang telah mendukung Pemerintah Kota Batam dalam melakukan pencegahan korupsi khususnya penertiban PSU di Kota Batam,โ€ katanya lagi.

Pemerintah Kota Batam, menurut Jefridin, akan terus menggesa pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah. Hingga saat ini sudah 338 perumahan yang memasukkan permohonan penyerahan.

Dari data tersebut sudah 179 perumahan melakukan serah terima melalui akte notaris. Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Batam akan melakukan percepatan penertiban prasarana, sarana dan utilitas.

Sementara, Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyerahan, pengelolaan dan pemanfataan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.

โ€œPemko Batam akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan percepatan penertiban PSU ini. Salah satunya dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batam. Hasilnya beberapa waktu lalu dilakukan penyerahan PSU Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 Direktur pengembang,โ€ kata Jefridin mengakhiri. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dariย KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagramย KABARTERKINI.co.id, atau klik linkย https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini