Gelar Razia Kenderaan, Tim Gabungan Polres Kepulauan Anambas Jaring 62 Pelanggar

0
747
SUASANA razia

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Gelar razia kenderaan, Tim Gabungan Polres Kepulauan Anambas menjaring 62 pelanggar. Razia berlangsung di persimpangan Kantor Dinas Kesehatan Tarempa itu, dipimpin langsung Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi.

“Tim gabungan mengikuti razia, dari Satuan Lantas 5 personel, Satuan Samapta 3 personel, Satuan Reskrim 6 personel, Satuan Propam 1 personel, Polsek Siantan 2 personel, Dishub 6 personel, UPTD Anambas 5 personel dan PT Jasa Raharja 1 personel,” kata Yudi Sukmayadi melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Maret 2021.

BACA JUGA :  RUPS 2026, PT Federal International Finance Catat Laba Bersih Rp4,63 Triliun

Dalam razia, sambungnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan TNKB. Kelengkapan pengendara, seperti helm, SIM, ban, rem dan knalpot. Mengecek nomor rangka, nomor mesin dan pemilik kendaraan.

“Dari hasil razia, kita jaring 62 pelanggar, yaitu 15 orang tidak menggunakan helm, 14 orang tidak dapat menunjukkan SIM dan 33 orang tidak membawa STNK,” kata Yudi.

BACA JUGA :  Janji Tiket Pesawat Natuna "Maju" ke Batam Murah, Nyatanya Stabil Mahal, Rata-rata Rp2,7 Jutaan (3)

“Yang tidak membawa STNK kenderaannya ditahan di Kantor Polsek Siantan,” katanya lagi, sambil menambahkan, sebagian kenderaan sempat ditahan, segera dilepas setelah pemiliknya menunjukan STNK tertinggal dirumah.

Sementara dalam razia, Yudi beserta personelnya tetap mensosialisasikan protokol kesehatan demi antisipasi wabah Covid-19, seperti memakai masker diluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan massa, serta terapkan pola hidup bersih dan sehat. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini