
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Desa Teluk Buton Doni Boy menceritakan hasil konsultasi publik pertengahan tahun lalu, antara masyarakatnya dengan perusahaan bakal berinvestasi tambang pasir kuarsa di desanya. Hasil konsultasi itu, masyarakat sangat setuju kawasan Padang Tujuh dijadikan pertambangan pasir kuarsa.
“Saat konsultasi, atau rapat bersama, masyarakat sempat mempertanyakan mereka dapat apa, jika kawasan Padang Tujuh sebagai lokasi tambang kuarsa. Pihak perusahaan berjanji, mengutamakan putra putri tempatan yang punya keahlian sebagai pekerja,” kata Doni pada KABARTERKINI.co.id, kemarin.
Kawasan Padang Tujuh, sambungnya, sangat jauh dari permukiman penduduk. Kawasan itu, sangat tandus alias gersang. Tidak bisa dijadikan lahan perkebunan atau pertanian. Artinya lahannya tidak produktif.
“Rupanya gersangnya lahan itu disebabkan pasir kuarsa. Semoga usai pertambangan, di reklamasi, lahannya bisa kembali produktif atau subur. Kedepan dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian atau perkebunan,” kata Doni.
Sebab setahunya, lahan telah usai ditambang akan kembali menjadi milik daerah atau negara. Meskipun perusahaan pertambangan pasir kuarsa telah membeli dengan masyarakat, lahannya tetap berstatus hak pakai.

“Jika menjadi milik daerah atau negara, otomatis masyarakat bisa kembali menggarap lahannya. Artinya akan menjadi milik masyarakat penggarap lahan itu,” terang Doni.
Selain terbuka lapangan kerja saat perusahaan tambang pasir kuarsa beroperasi, menurutnya, masyarakat Teluk Buton tidak punya keahlian bisa menjual ikan, sayur atau buka kedai makanan.
“Desa Teluk Buton sangat jauh dari Kota Ranai, Ibukota Kabupaten Natuna. Desa ini tidak akan pernah maju dan berkembang, jika tidak ada investasi. Dengan hadirnya tambang pasir kuarsa, momen penting bagi masyarakat Teluk Buton meningkat ekonominya,” harap Doni.
Tidak lupa, ia menegaskan, kalau perusahaan pertambangan pasir kuarsa telah beroperasi di Teluk Buton, jelas perizinan telah di keluarkan pemerintah pusat. Sehingga ia tidak akan pernah ragu, kehadiran perusahaan pertambangan tersebut.
“Pemerintah pusat tidak mungkin ingin menyengsarakan masyarakat, terutama yang tinggal di pelosok desa. Selama pemerintah pusat memberi izin pertambangan, jelas mereka telah memperhitungkan manfaatnya bagi masyarakat tempatan,” pungkasnya. (*andi surya)