Polres Bintan Musnahkan 418,93 Gram Daun Ganja Kering

0
478
PEMUSNAHAN barang bukti daun ganja kering

BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis daun ganja kering hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP dan TG. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman depan Kantor Polres Bintan, Jumat 4 Maret 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menuturkan, pemusnahan barang bukti daun ganja kering disita dari ketiga tersangka saat ditangkap di tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ke dalam tong sampah.

BACA JUGA :  Kepolres Kepulauan Anambas Pimpin Upacara PTDH Bripka Mardianto

”Barang bukti dimusnahkan sebanyak 418,93 gram daun ganja kering. Sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” kata Tidar melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Natuna Pang Ali Pastikan Jalan Batas Serasan-Serasan Timur Bakal Diperbaiki

Sementara pemusnahan barang bukti disaksikan Ketua Pengadilan Tanjungpinang Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dan penasehat hukum para tersangka Annur Syaifuddin. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini