
BINTAN, KABARTERKINI.co.id – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis daun ganja kering hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP dan TG. Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman depan Kantor Polres Bintan, Jumat 4 Maret 2022.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menuturkan, pemusnahan barang bukti daun ganja kering disita dari ketiga tersangka saat ditangkap di tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ke dalam tong sampah.
”Barang bukti dimusnahkan sebanyak 418,93 gram daun ganja kering. Sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” kata Tidar melalui keterangan tertulis.
Sementara pemusnahan barang bukti disaksikan Ketua Pengadilan Tanjungpinang Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana dan penasehat hukum para tersangka Annur Syaifuddin. (*andi surya)