Rapat Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, Sekda: Tidak Ada Lagi Penyemprotan Desinfektan

0
445
SUASANA rapat

ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberikan kelonggaran dalam penanganan Covid-19. Hal ini sesuai instruksi Pemerintah Republik Indonesia.

“Kita mengacu pada instruksi pemerintah pusat. Dalam instruksi ada kelonggaran penanganan Covid-19,” ulang Sahtiar di ruang rapat utama Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Selasa 14 Juni 2022.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud Apresiasi Kinerja Polri dan Kejagung

Meskipun ada kelonggaran, sambungnya, semua elemen masyarakat tetap harus mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak aman serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Dengan adanya kelonggaran, Tim Satgas Covid-19 Kepulauan Anambas akan menerbitkan surat edaran. Salah satu poin surat edaran, tidak ada lagi penyemprotan desinfektan di pelabuhan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terdaftar di BPNT, Kades Sebele: Otomatis Tidak Bakal Terima BLT

Namun, pihaknya akan tetap melaksanakan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang yang baru datang, baik di pelabuhan maupun bandara.

“Semoga Covid-19 terus berlalu. Agar pergerakan roda ekonomi kabupaten kepulauan perbatasan ini akan kembali seperti sedia kala,” pungkasnya. (*sarnilam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini