Kepala UPT PPD Natuna Alpiuzzamri: Mulai Hari Ini Denda PKB Dihapus

0
490
KEPALA UPT PPD Natuna Alpiuzzamari

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) Natuna Alpiuzzamari menyampaikan pada masyarakat, mulai hari ini, 1 Juli hingga 30 September 2021 diberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Ada tiga item diskon bagi pengendara kendaraan bermotor. Pertama, penghapusan denda pajak. Kedua, keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terakhir, pembebasan bea balik nama kenderaan,” kata Alfi pada kabarterkini.co.id di ruang kerjanya, Kamis siang 1 Juli 2021.

Terkait kendaraan bermotor, menurut Alfi, sesuai hasil survei 2019 berjumlah kisaran 22.000. Dengan rincian, 19.000 kendaraan roda dua, selebihnya kendaraan roda empat. Sayangnya, dari total kendaraan yang aktif membayar pajak hanya 45 persen. Oleh karena itu dengan program pemutihan ini, ia menghimbau kepada masyarakat segera membayarnya.

“Kesempatan ini harus kita manfaatkan. Perintah dari Bapak Gubernur Kepri yang bertujuan meringankan beban masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Karena dari pungutan pajak kendaraan bermotor ini, akn kembali digunakan membangun daerah,” pungkasnya. (*zaki)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here