KPU Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Natuna  

0
399
SUASANA sosialisasi

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna kembali sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 di Aula Natuna Hotel, Kamis pagi 17 November 2022. Salah satu poin dalam PKPU itu, tentang Penataan Daerah Pemilihan atau Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Natuna.

Ketua KPU Natuna Junaidi Abdillah dalam sambutan mengatakan, kembali pihaknya sosialisasi tahapan Pemilu Serentak 2024. Agar dalam pelaksanaan berjalan aman dan lancar.

“Hari ini, kita sosialisasi Penataan Dapil serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Natuna,” kata Junaidi sambil menambahkan, penataan Dapil dilakukan berbasis jumlah penduduk perkecamatan.

“Sementara pada Pemilu Legislatif 2019, Natuna terbagi tiga dapil, yakni dapil satu 10 kursi, dapil dua 4 kursi dan dapil tiga 6 kursi, total 20 kursi. Untuk 2024  kita masih menunggu arahan KPU RI, apakah ada perubahan atau tetap 20 kursi jumlahnya,” pungkasnya. (*iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini