Wali Kota Sambut Inisiasi PERADIN, Pariaman Bakal Jadi Pilot Project Mahkamah Desa di Sumbar

0
179
PENYERAHAN buku Mahkamah Desa dan Kelurahan secara simbolis (foto istimewa)

PARIAMAN, KABARTERKINI.co.id – Wali Kota Pariaman Yota Balad mendukung penuh kehadiran Mahkamah Desa dan Kelurahan di daerah yang dikenal sebagai Kota Tabuik itu. Hal ini disampaikan Yota Balad saat menerima silaturahmi dan audiensi pengurus Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), yakni Advokat Edison TRD bersama Advokat Refianos dan tim, Kamis 11 September 2025.

“Pada hari ini kita kedatangan tamu dari PERADIN. Kami, Wali Kota Pariaman, bersyukur menerima kedatangan PERADIN karena akan menghadirkan atau membentuk Mahkamah Desa,” kata Yota dikutip dari keterangan tertulis.

Keberadaan Mahkamah Desa, menurutnya, akan sangat bermanfaat dalam membantu masyarakat serta pemerintah desa maupun kelurahan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat akar rumput sekaligus mencegah timbulnya permasalahan hukum.

“Dengan adanya Mahkamah Desa ini, masyarakat Kota Pariaman, khususnya di desa dan kelurahan, bisa mencegah serta meminimalisir kasus-kasus hukum yang muncul,” kata Yota sambil mengucapkan terima kasih kepada PERADIN atas inisiatif programnya.

Advokat Refianos dari DPP PERADIN mengungkapkan terimakasih atas respon baik Wali Kota, dan menyebut Pariaman bakal menjadi pilot project Mahkamah Desa/Kelurahan di Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, respon positif dari Bapak Wali Kota Pariaman. Insya Allah Kota Pariaman akan menjadi pilot project Mahkamah Desa dan Kelurahan di Sumatera Barat,” kata Refianos.

Penyelesaian masalah dan sengketa di tingkat desa dan kelurahan, sambungnya, merupakan bagian penting dalam menjaga keharmonisan, stabilitas sosial dan kelancaran pembangunan.

“Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan langkah strategis memperkuat sistem pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif sekaligus mewujudkan keadilan sosial di tingkat desa,” kata Refianos.

Pada kesempatan itu, pengurus PERADIN juga menyerahkan buku Mahkamah Desa dan Kelurahan kepada Wali Kota Yota Balad. Sementara Kota Pariaman terdiri dari 16 kelurahan dan 55 desa. Program Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan inisiatif PERADIN dalam memperluas akses keadilan, mendorong penyelesaian sengketa secara dini, serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini