Gubernur Terima Masukan Bupati Karimun Soal Usulan Perubahan Fungsi Hutan Karimun

0
595
SUASANA rapat terbatas

KARIMUN, KABARTERKINI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin rapat terbatas dengan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta wakilnya, Anwar Hasyim. Rapat terbatas membahas Pola Ruang Kawasan Hutan serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Karimun yang berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Karimun, Rabu 13 Oktober 2021.

“Usulan dari hasil rapat terbatas ini, akan segera saya bawa ke pemerintah pusat. Begitu juga usulan diajukan kabupaten dan kota lainnya,” kata Ansar tampak didampingi Plt Sekdaprov Kepri Lamidi.

Sebelumnya, Aunur Rofiq memaparkan penetapan kawasan hutan lindung di Karimun telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 173/KPTS-II/1986. Penetapan berubah sejak keluarnya Keputusan Menteri LHK Nomor SK76/MenLHK-II/2015 pada 6 Maret 2015.

Sementara rencana pelepasan kawasan hutan di Karimun sebesar 235.109 hektar sesuai dengan Kepmen LHK Nomor 359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2020 pada 7 Januari 2020. Dengan terbitnya Keputusan Menteri LHK pada 2020 itu maka Pemerintah Kabupaten Karimun mengusul pelepasan seluas 3.860 hektar, dan masih terdapat 3.624.891 hektar lahan perlu diusul dilakukan pelepasan.

“Usulan pelepasan kawasan hutan ini dilakukan melalui mekanisme DPCLS oleh Gubernur Kepri, seluas 2.040 hektar. Berdasarkan keputusan ini, kami mengusulkan kembali melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria seluas 1.585 hektar,” kata Aunur.

Pada 2015, pihaknya telah membuat mekanisme Kehutanan tentang Perubahan Kawasan Hutan DPCLS di Kabupaten Karimun seluas 1.699,75 hektar. Pada 2018 terjadi perubahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2018 telah dilepaskan kawasan hutan sebesar 3.860 hektar.

“Atas usulan perubahan ini, kami berharap Pak Gubernur bisa menjembatani ke pemerintah pusat terkait kondisi hutan lindung di Karimun serta membantu memberi penjelasan tentang rencana perubahan fungsinya,” pungkas Aunur. (*juwono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here