
ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola Dana Desa atau DD, suasana berbeda terasa di Rumah Makan Miranti pada Sabtu 15 November 2025. Tempat yang biasanya dipenuhi aroma masakan, kini berubah menjadi ruang diskusi serius, ketika Tim Pelayanan, Jaksa dan Negara (PJN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas yang dipimpin Plt Kasi Datun, Bambang Wiratdany, menggelar pendampingan hukum dalam mengelola DD 2025.
Meskipun kegiatan dilaksanakan pada hari libur, tiga Kepala Desa dari Kecamatan Jemaja hadir dengan wajah tegang namun penuh tekad. Seolah memahami betapa besar risiko kesalahan dalam pengelolaan DD. Sehingga mereka datang bukan sekadar menghadiri undangan, tetapi membawa harapan agar tidak terseret dalam persoalan hukum yang bisa mengancam masa depan desanya.
Di hadapan para peserta, Bambang menyampaikan apresiasi mendalam. Suaranya tegas namun mengandung nada kepedulian. “Di hari libur pun Bapak-Bapak mau hadir. Ini bertanda, kita semua ingin memperbaiki, ingin selamat bersama,” ujarnya, otomatis membuat suasana ruangan sejenak hening.
Tegangan sedikit meningkat ketika Kepala Desa Landak, Amirullah, menyampaikan berbagai isu yang selama ini mengganjal. Ia mengungkapkan kekhawatirannya tentang potensi kesalahan yang tidak disadari, kesalahan kecil yang dalam dunia hukum dapat berubah menjadi persoalan besar.

Sementara itu, perwakilan dari Desa Air Biru dan Kepala Desa Batu Berapit, turut memaparkan kesulitan mereka dalam memahami sistem perpajakan baru akibat perubahan aplikasi. Para perangkat desa kini harus belajar ulang dari awal, di tengah tumpukan tugas yang sudah tidak pernah berhenti.
Bambang, dengan nada menegaskan namun menenangkan, mencoba meredakan kecemasan tersebut. Ia menyatakan pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menyelamatkan para Kepala Desa dari jeratan hukum yang bisa muncul kapan saja bila tata kelola tidak diperbaiki sejak dini.
“Pendampingan ini sekedar bentuk pengawasan. Mari kita bangun Kepulauan Anambas tanpa ada satu pun Kepala Desa yang terjatuh dalam masalah hukum,” tegasnya sambil menambahkan, pertemuan ini bukan sekadar diskusi teknis melainkan momentum penting, agar ada garis pembatas antara kesalahan dan keselamatan.
Para Kepala Desa pulang dengan beban yang sedikit terangkat, membawa pemahaman baru bahwa mereka tidak berjalan sendirian. Kegiatan pendampingan ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola pemerintahan desa di Kepulauan Anambas. Membuka jalan menuju transparansi yang lebih kuat dan kerja sama lebih kokoh antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa. (*yady)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










