
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Apa kabar kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Natuna, temuan BPK RI Perwakilan Kepri pada 2024 sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya Rp4.177.361.627? Kasus ini sempat viral, karena di publikasi sejumlah media massa, khususnya media siber pada Juni hingga Juli 2025, namun hampir berakhir November 2025, belum terdengar tanda-tanda masuk ke ranah hukum.
“Saat ini langkah di ambil Inspektorat Daerah dengan bersurat ke Sekwan (Sekretaris DPRD) Natuna agar melakukan penagihan. Seminggu lalu, kita undang nama-nama terkait temuan BPK, dengan agenda agar segera ditindak lanjuti,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Natuna Robertus Louis Sreverson di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 24 November 2025.
Pertanyaannya, apakah hanya pengembalian anggaran perjalanan dinas diduga fiktif, tanpa konsekuasi hukum lainnya? Menurut Robertus, “BPK hanya merekomendasi dikembalikan ke Kas Daerah.”
Sementara hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kepri Nomor: 87.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 pada 22 Mei 2025, halaman 83 hingga 85, salah satu tabelnya menulis:
a) Sekretariat DPRD Natuna, dengan jumlah perjalanan 75, nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp4.177.361.627, nilai pengembalian Rp3.240.425.837, sisa pengembalian Rp936.935.790.
Kelebihan pembayaran atas realisasi biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi, karena:
a) Realisasi uang harian perjalanan dinas melebihi standar harga satuan, yaitu: pembayaran uang saku paket fullboard dan residence.
b) Pembayaran biaya penginapan atas pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel.
Pembayaran biaya perjalanan dinas Sekretariat DPRD Natuna tidak sesuai kondisi, di antaranya:
a) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai kota tujuan.
b) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah, konfirmasi dan penelusuran data penumpang pada maskapai WA, NA dan Cl serta konfirmasi pelaksana perjalanan dinas, menunjukkan terdapat:
a) Nama pelaksana perjalanan dinas atas nomor tiket dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan nama penumpang yang terdapat pada data penumpang maskapai. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bukti pertanggungjawaban dilampirkan bukan merupakan e-ticket dan boarding pass dikeluarkan pihak maskapai dan/atau agen travel.
b) Pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan sesuai dengan kota tujuan penugasan sebanyak 15 orang.
c) Pelaksana perjalanan dinas tidak berangkat dari tempat asal sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
d) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan dilampirkan pelaksana perjalanan dinas pada dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Kepahiang Tetapkan Lima Tersangka Anggota DPRD 2021-2023

Tim Penyidik Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, dikutip dari Website Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan lima anggota DPRD Periode 2021-2023, berinisial RMJ, NU, M, BD dan JT dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
“Penetapan lima tersangka mantan anggota DPRD Kepahiang, sekaligus penahanan. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-579 dan 583/L.7.18/Fd.2/07/2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang Nanda Hardika saat konferensi pers di Bengkulu, Rabu 16 Juli 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menambahkan, penetapan kelima tersangka mantan anggota DPRD Kepahiang merupakan pengembangan dari hasil penyidikan hingga saat ini masih berjalan. Sedangkan dari hasil penyidikan atau pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta, kelima tersangka memanipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD maupun bukti pendukung fiktif.
“Sebelumnya, atau pada Mei 2024 lalu, kita telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang pada 2021 hingga 2023,” kata Febrianto. “Nominal kerugian negara bervariasi setiap tersangka, tapi totalnya masih menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.”
Terhadap kelima tersangka mantan anggota DPRD Kepahiang, timpal Nada Hardika, penyidik Pidsus melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Fiktif, dikutip dari ringkasan Artifical Intellegence (AI) atau Kecerdasan Buatan, merupakan sesuatu berdasarkan rekaan, khayalan atau imajinasi dan tidak nyata. Ini berarti cerita, karya atau pernyataan bersifat fiktif tidak didasarkan pada fakta atau kenyataan, melainkan dibuat pengarang berdasarkan daya imajinasi mereka. Jika diarahkan ke penyalahgunaan uang negara atau uang rakyat, jelas fiktif ini kasus yang tidak bisa di tolerir hanya pengembalian dana? (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










