LHKPN Cen Sui Lan, dari Rp1,1 Miliar, Naik Rp293 Miliar, Jabat Bupati Natuna Turun Rp19 Miliar

0
435
GAMBAR grafik hasil desain AI

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN 2025, Cen Sui Lan, Bupati Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), mempunyai harta sekitar Rp19 miliar atau tepatnya sebesar Rp19.870.000.000. Data dilansir dari portal elhkpn.kpk.go.id, Senin 13 April 2026, dengan Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 3 April 2026/Periodik-2025, Status Verifikasi Administrasi Lengkap.

Atas laporan ini, Bupati Natuna Periode 2025-2030 itu, mengalami penurunan kekayaan cukup drastis dari tahun sebelumnya. Saat akhir menjabat sebagai anggota DPR RI, harta kekayaannya mencapai Rp293 miliar atau tepatnya Rp293.000.082.000. Dengan Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 13 Maret 2025/Periodik-2024, Status Verifikasi Administrasi Lengkap.

Namun harta kekayaan 2025 tetap naik signifikan, jika dibandingkan LHKPN 2023, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 20 Agustus 2024/Khusus-Awal Menjabat. Harta kekayaannya hanya sekitar Rp1,1 miliar atau tepatnya, Rp1.112.082.000, Status Verifikasi Administrasi Lengkap (cek data laporan di berita berjudul, “Akhir Jabatan DPR RI, Harta Cen Sui Lan Naik, dari Rp1,1 Miliar Jadi Rp293 Miliar”).

Sementara Cen Sui Lan menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan Kepri, Periode 2019-2024. Ia dilantik sebagai anggota DPR RI pada 7 Desember 2020 sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW Ansar Ahmad yang mendaftar sebagai Calon Gubernur Kepri Periode 2021-2024.

Dalam pencalonan, Ansar pun terpilih menjadi Gubernur Kepri. Periode kedua 2025-2030, Ansar kembali terpilih menjadi Gubernur Kepri. Sedangkan LHKPN 2025 milik Cen Sui Lan mengalami penurunan cukup drastis dari tahun sebelumnya, dengan rincian:

I. Data Pribadi

1. Nama: Cen Sui Lan.

2. Jabatan: Bupati Natuna.

3. NHK: 963141.

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp11.500.000.000, dengan jabaran:

1. Tanah dan Bangunan seluas 100 m2/300 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

2. Tanah dan Bangunan seluas 1500 m2/1500 m2, hasil sendiri, Rp7.500.000.000.

BACA JUGA :  Tragedi Longsor Serasan, Kapolres, Bupati dan Wabup Natuna Sambut Kunjungan Menteri Sosial RI

3. Tanah dan Bangunan seluas 400 m2/600 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp370.000.000, dengan jabaran:

1. Mobil Toyota Fortuner Tahun 2016, hasil sendiri, Rp370.000.000.

C. Harta Bergerak Lainnya, Nihil.

D. Surat Berharga, Nihil.

E. Kas dan Setara Kas Rp8.000.000.000.

F. Harta Lainnya, Nihil.

III. Hutang, Nihil.

IV. Total Harta Kekayaan (II-III), Rp19.870.000.000.

LHKPN 2024, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan 13 Maret 2025/Periodik 2024, dengan rincian:

I. Data Pribadi

1. Nama: Cen Sui Lan

2. Jabatan: Anggota DPR RI

3. NHK: 963141.

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp283.000.000.000, dengan jabaran:

1. Tanah seluas 2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp20.000.000.000.

2. Tanah seluas 8000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp76.000.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/4000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp36.000.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp28.000.000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp24.000.000.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 6000 m2/6000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp36.000.000.000.

7. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp21.000.000.000.

8. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp7.000.000.000.

9. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/500 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp9.000.000.000.

10. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/300 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp1.500.000.000.

11. Tanah dan bangunan seluas 1500 m2/1500 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp7.500.000.000.

12. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/600 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

13. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp15.000.000.000.

BACA JUGA :  Bahas Peluang Investasi, BP Batam Terima Kunjungan Kerja Kemenlu RI

B. Alat transportasi dan mesin, Nihil.

C. Harta bergerak lainnya, Nihil.

D. Surat berharga, Nihil.

E. Kas dan setara kas, Rp10.000.082.000.

F. Harta lainnya, Nihil.

III. Hutang, Nihil.

IV. Total Harta Kekayaan (II-III), Rp293.000.082.000.

LHKPN 2023, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan 20 Agustus 2024/Khusus-Awal Menjabat, dengan jabaran:

I. Data Pribadi

1. Nama: Cen Sui Lan

2. Jabatan: Anggota DPR RI

3. NHK: 963141.

II. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp950.000.000, dengan jabaran:

1. Tanah seluas 2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp200.000.000.

2. Tanah seluas 8000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp750.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin, Nihil.

C. Harta Bergerak Lainnya, Nihil.

D. Surat Berharga, Nihil.

E. Kas dan Setara Kas, Rp162.082.000.

F. Harta Lainnya, Nihil.

III. Hutang, Nihil.

IV. Total Harta Kekayaan (II-III), Rp1.112.082.000.

Dikutip dari ringkasan AI (Artificial Intelligence/Kecerdasan Buatan), kesalahan atau ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN dapat dikenai sanksi hukum dan administratif. Sanksi administratif, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan jabaran, penyelenggara negara yang tidak melaporkan atau memberikan data keliru atau tidak jujur dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat.

Sanksi pidana, jika ketidakjujuran pengisian LHKPN terbukti merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga perampasan aset. Dalam perbaikan laporan, jika ditemukan kekurangan atau kesalahan data, KPK akan mengembalikan kepada wajib lapor untuk diperbaiki. Secara ringkas, LHKPN bukan hanya sekadar administrasi, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Sehingga ketidakjujuran di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini