LHKPN 2025, Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Tergerus Sekitar Rp273 miliar

0
251
GAMBAR di desain AI

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN 2025, Cen Sui Lan, Bupati Natuna 2025-2030, mempunyai kekayaan sekitar Rp19 miliar atau tepatnya, Rp19.870.000.000. Data dilansir dari portal elhkpn.kpk.go.id, Senin 13 April 2026, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 3 April 2026/Periodik-2025, Status Verifikasi Administrasi Lengkap.

Atas laporan ini, otomatis kekayaan Cen Sui Lan turun drastis atau tergerus sekitar Rp273 miliar atau tepatnya, Rp273.130.082.000. Hal ini merujuk LHKPN 2024, Tanggal Penyampaian atau Jenis Laporan-Tahun: 13 Maret 2025/Periodik-2024, Status Verifikasi Administrasi Lengkap. Harta kekayaannya sekitar Rp293 miliar atau tepatnya, Rp293.000.082.000.

Sebelum menjadi Bupati Natuna, Cen Sui Lan menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan Kepri, Periode 2019-2024. Ia dilantik sebagai anggota DPR RI pada 7 Desember 2020 sebagai Pengganti Antar Waktu atau PAW Ansar Ahmad yang mendaftar sebagai Calon Gubernur Kepri Periode 2021-2024.

Dalam pencalonan, Ansar pun terpilih menjadi Gubernur Kepri. Periode kedua 2025-2030, Ansar kembali terpilih menjadi Gubernur Kepri. Sedangkan LHKPN 2025 milik Cen Sui Lan mengalami penurunan cukup drastis dari 2024. Karena kini ia hanya punya tiga bidang tanah dan bangunan, total keseluruhan sekitar Rp11 miliar atau tepatnya, Rp11.500.000.000, dengan jabaran:

Data dilansir dari portal elhkpn.kpk.go.id

1. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/300 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 1500 m2/1500 m2, hasil sendiri, Rp7.500.000.000.

BACA JUGA :  Ketika Pembisik Peroleh Legalitas

3. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/600 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp2.000.000.000.

Ketiga bidang tanah dan bangunan ini, tercatat di LHKPN 2024, hanya satu bidang, yakni tanah dan bangunan seluas 100 m2/300 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, dari Rp1.500.000.000, naik Rp500.000.000 menjadi Rp2.000.000.000 pada 2025.

Sementara delapan bidang tanah dan bangunan pada 2024, tidak lagi tercatat di LHKPN 2025, total Rp176 miliar, dengan jabaran:

1. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/4000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp36.000.000.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp28.000.000.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 5000 m2/5000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp24.000.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 6000 m2/6000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp36.000.000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp21.000.000.000.

6. Tanah dan bangunan seluas 7000 m2/7000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp7.000.000.000.

7. Tanah dan bangunan seluas 500 m2/500 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp9.000.000.000.

8. Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp15.000.000.000.

Kekayaan khusus bidang tanah pada 2024, tidak tercatat lagi di LHKPN 2025, total sebesar Rp96 miliar, dengan jabaran:

1. Tanah seluas 2000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp20.000.000.000.

BACA JUGA :  Wabup Kepulauan Anambas Buka Resmi Pelatihan Pengelolaan Homestay di Desa Munjan

2. Tanah seluas 8000 m2 di Kota Batam, hasil sendiri, Rp76.000.000.000.

Data dilansir dari portal elhkpn.kpk.go.id

Alat Transportasi dan Mesin, LHKPN 2024 tidak terdaftar, LHKPN 2025 tercatat:

1. Mobil Toyota Fortuner Tahun 2016, hasil sendiri, Rp370.000.000.

Kas dan setara kas, LHKPN 2024 sebesar Rp10.000.082.000, LHKPN 2025 menyusut menjadi Rp8.000.000.000.

Harta lainnya, seperti surat berharga, saham dan perhiasan, LHKPN 2024, sama dengan LHKPN 2025, nihil.

Dikutip dari ringkasan AI (Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan), kesalahan atau ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN dapat dikenai sanksi hukum dan administratif. Sanksi administratif, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan jabaran, penyelenggara negara yang tidak melaporkan atau memberikan data keliru atau tidak jujur dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari tingkat ringan hingga berat.

Sanksi pidana, jika ketidakjujuran pengisian LHKPN terbukti merupakan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana hingga perampasan aset. Dalam perbaikan laporan, jika ditemukan kekurangan atau kesalahan data, KPK akan mengembalikan kepada wajib lapor untuk diperbaiki. Secara ringkas, LHKPN bukan hanya sekadar administrasi, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Sehingga ketidakjujuran di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini