Pansus DPRD Bengkalis Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

0
92
KETUA Pansus Asep Setiawan saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan bersama Dinas TPHP Bengkalis

BENGKALIS, KABARTERKINI.co.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Bengkalis, Selasa 5 Mei 2026.

Ranperda ini bertujuan untuk melindungi dan menetapkan lahan pertanian secara berkelanjutan agar tidak beralih fungsi, sekaligus menjaga ketersediaan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Bengkalis dalam jangka panjang.

Ketua Pansus DPRD Bengkalis Asep Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya meminta saran dan masukan dari dinas terkait guna menyempurnakan Ranperda tersebut. Ia menegaskan DPRD juga akan mencari referensi dari daerah lain yang telah memiliki Perda serupa sebagai bahan pembanding untuk mendukung keberlangsungan sektor pertanian serta kesejahteraan petani di Bengkalis.

Plt. Kepala Dinas TPHP Bengkalis Supandi menyampaikan bahwa secara administrasi Ranperda tersebut telah lengkap, tinggal mencari referensi dari daerah lain yang telah lebih dahulu mengimplementasikan Perda serupa.

BACA JUGA :  Geliat Industri Smelter di Sulteng, PLN Kebut Empat Proyek Infrastruktur Listrik

Sekretaris Dinas TPHP Bengkalis Syafrizal menjelaskan bahwa peta lahan pangan berkelanjutan sesuai regulasi akan dimasukkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Saat ini, peta kawasan tersebut sedang dalam proses pengusulan untuk diakomodir dalam RTRW.

SUASANA rapat pansus

Ia juga mengungkapkan bahwa substansi Ranperda telah dibahas, namun masih terdapat beberapa klausul yang perlu didiskusikan kembali agar selaras dengan peraturan yang berlaku, di antaranya terkait sanksi, kearifan lokal, serta bentuk insentif bagi petani. Menurutnya, hal tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat dipahami secara luas.

Selain itu, tantangan yang dihadapi saat ini adalah pola pikir masyarakat yang cenderung memilih komoditas yang dinilai lebih menguntungkan, seperti kelapa sawit. Oleh karena itu, pihak TPHP tengah berupaya mencari formulasi untuk meyakinkan petani bahwa sektor pertanian pangan juga mampu memberikan penghidupan yang layak.

BACA JUGA :  Tengah Asean, Danlanud RSA Wakili KASAU Meresmikan Monumen Pesawat

Anggota Pansus DPRD Bengkalis Rahmad menegaskan bahwa dalam kondisi apapun, ketahanan pangan harus tetap didorong sesuai dengan substansi Ranperda. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi kekuatan dalam pengelolaan lahan untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mempertimbangkan kemungkinan dimasukkan sanksi pidana dalam Ranperda, sehingga aturan yang disusun memiliki kekuatan hukum yang tegas, tidak hanya bersifat administratif.

Menutup rapat, Asep mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya guna mengkaji lebih dalam poin-poin yang masih perlu disempurnakan. Ia berharap ke depan dapat dirumuskan formulasi terbaik agar Ranperda ini menjadi regulasi yang komprehensif dan implementatif. (*Ramanda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini