Gerak Cepat, Wamenaker Atasi Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

0
99
WAMENAKER RI Afriansyah Noor (foto Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional.

Dialog ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 26 Mei 2026. Pertemuan yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Afriansyah menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur. Ia menegaskan tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” kata Afriansyah dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Rabu 27 Mei 2026.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Filipina

Dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98% karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut. Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

BACA JUGA :  Nelayan Rajungan Bersyukur, Hasil Tangkapan Melimpah

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” kata Afriansyah mengakhiri. (*Andi)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini