Penerima Bantuan Pemerintah Subsidi Upah 2026, Ini penjelasan Kemnaker

0
208
DIRJEN PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri

JAKARTA, KABARTERKINI.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2026. Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu 7 November 2026.

BACA JUGA :  Provinsi Kepri Raih Posisi Ketiga Destinasi Ramah Muslim Nasional 2025

Indah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2026 harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja/buruh harus menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja/buruh di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Upah yang menjadi dasar penentuan penerima merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

BACA JUGA :  Bupati dan Wabup Natuna Sambut Kunjungan Kerja Direktur Utama LPP TVRI  

BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Informasi lebih lanjut mengenai BSU Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id atau melalui pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630. (*Kas)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini