Walikota Lhoksuemawe Dipolisikan, Pelapor Akan Diminta Keterangan Lanjutan

0
1571
SOFYAN (kanan) dengan pengacaranya

Kabarterkini.co.id, Lhoksuemawe – Terkait laporan Sofyan ke Polres Lhoksuemawe tentang kasus pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya terhadap dirinya. Sebagai pelapor, Sofyan dijadwalkan akan dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik, Selasa 14 Juli 2020.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya mengatakan, sebagai pelapor, Sofyan akan dimintai keterangan lanjutan. Dari keterangan pelapor, pihaknya akan meminta keterangan para saksi.

BACA JUGA :  Proposal Bantuan Nelayan Natuna, Kadis Perikanan: Alhamdulillah, Pak Bupati Serahkan Langsung ke Pak Menteri

“Kemarin, kita telah terima laporan Pak Sofyan. Sesuai mekanisme, kita minta keterangan pelapor, dan dilanjutkan para saksi,” kata perwira Kepolisian balok dua emas itu.

Kuasa Hukum Sofyan, M Teguh Pribadi saat dihubungi awak media via pesan WhatsApp, membenarkan kleinnya hari ini mendapat panggilan penyidik, guna dimintai keterangan lanjutan. “Kami menunggu perkembangan laporan itu,” tulisnya.

BACA JUGA :  Dinkes Jadwal Ulang Vaksinasi Walikota Batam

Sementara, berita sebelumnya sempat beredar isu, laporan Sofyan terkait kasus pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya pada dirinya ditolak Polres Lhokseumawe. Rupanya laporan itu, diterima, Senin 13 Juli 2020, dengan tanda bukti laporan Nomor: VII/2020/Aceh/Res Lsmw. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini