BATAM, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Batam Suhar, hingga terbit edisi ketiga, belum membalas pesan WhatsApp dari KABARTERKINI.co.id tentang 21 paket proyek Penunjukan Langsung atau PL satu harga di dinasnya pada 2023. Dua puluhan paket proyek itu satu harga, karena bernilai sekitar Rp198 juta atau tepatnya, Rp198.243.000 per-paket.
Padahal, biasanya setiap paket proyek, jarak, jenis dan volume pekerjaan berbeda-beda, dengan harga berbeda pula. Namun hebatnya, di Dinas Bina Marga dan SDA Batam, 21 paket proyek PL bisa satu harga dan tidak ada selisihnya, meskipun satu rupiah.
Segendang seirama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan SDA Batam Dohar. Meski WhatsApp Dohar -informasi diterima sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK terhadap 21 paket proyek PL itu- centang dua, hingga terbit edisi ketiga, tidak membalas.
Sementara, infomasi terbaru diterima dari berbagai sumber, 21 paket proyek PL itu diduga milik salah seorang pejabat. Namun belum diketahui, pejabat eksektutif atau legislatif Batam mana yang punya. Lalu, kontraktor mendapatkan paket proyek harus membayar fee. Malahan sebagian paket dikerjakan oknum di dinas itu, dengan meminjam “bendera” perusahaan kontraktor. Apakah benar kabar ini?
“Cukup aneh, 21 paket proyek PL anggarannya bisa sama,” kata sumber KABARTERKINI.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu 1 Mei 2024. “Tolong telusuri dua puluhan paket proyek PL ini, biar terang benderang, apa benar milik salah seorang pejabat?”
Lalu, 21 paket proyek PL yang mana di Dinas Bina Marga dan SDA Batam sekitar Rp198 juta pada 2023, dengan total anggaran sekitar Rp4,1 miliar atau tepatnya, Rp4.163.103.000. Berikut KABARTERKINI.co.id tulis secara bertahap. Edisi sebelumnya 10 paket proyek, edisi ini 5 paket, dengan jabaran:
1) Peningkatan Jalan Perum Villa Alam Lestari 2. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000.
2) Peningkatan Jalan Perumahan Mantang RT 01/RW 05 Kelurahan Sagulung Kota. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000.
3) Peningkatan Jalan Akses Perum Aster Raya Kelurahan Buliang. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000.
4) Peningkatan Jalan Depan Ruko Purimas I. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000.
5) Peningkatan Jalan Perum Tiban II. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000.
Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana
Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.
“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, di lansir dari BeritaSatu.com, Jumat 1 Desember 2017.
Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.
“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.
Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha milik orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.
Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan Badan Usaha tidak bonafid, namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa, agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id