Aduan Haji Hafiz Naik Tahap, Minggu Depan Ombudsman Kepri Panggil Lapas Batam

0
221
HAJI Hafiz saat berbincang dengan Asisten Muda pada Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri Arif Budiman, Senin kemarin

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Kasus dugaan maladministrasi Pembebasan Bersyarat Haji Hafiz Zul Rozak Lubis di Lapas Kelas IIA Batam memasuki tahap klarifikasi. Ombudsman RI Perwakilan Kepri memastikan akan memanggil pihak terlapor minggu depan.

“Selasa kemarin, saya kembali berkoordinasi dengan pihak Ombudsman Kepri,” kata Haji Hafiz pada KABARTERKINI.co.id, Rabu 1 Juli 2026. “Saya jumpa Pak Arif Budiman, menjabat Asisten Muda pada Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri.”

Ombudsman Kepri, melalui Asisten Muda pada Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri Arif Budiman, menurutnya, akan memanggil pihak terlapor, yakni Lapas Batam Minggu depan. Agar kasus dugaan maladministrasi di alaminya dapat dicari jalan keluar terbaik.

“Saya berharap keadilan dari Ombudsman Kepri,” kata Haji Hazif. “Sebab dari maladministrasi, saya dirugikan, baik material maupun imaterial.”

Sementara berita sebelumnya, Haji Hafiz secara resmi mengadukan Lapas Kelas IIA Batam ke Ombudsman Kepri pada Senin 24 Juni 2026. Pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa keterlambatan eksekusi Pembebasan Bersyarat selama 6 bulan 12 hari.

Dalam pengaduan diterima langsung Arif Budiman, Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri. Kepada wartawan, Konsultan Bappenas itu membeberkan kronologi maladministrasi dialaminya.

BACA JUGA :  Gandeng Toluca FC, GAC Terinspirasi Visi Bersama Raih Keunggulan

“Berdasarkan Kartu SDP Lapas, saya seharusnya bebas bersyarat pada 24 November 2025. Itu setelah dipotong total remisi 5 bulan 15 hari, termasuk remisi Dasawarsa Kemerdekaan RI 2025,” kata Haji Hafiz usai menyerahkan berkas pengaduan.

Namun faktanya, ia baru dikeluarkan dari Lapas Batam pada 5 Juni 2026 melalui Surat Bebas Nomor W.32.PAS.2.PK.05.04-1762. Sehingga terjadi keterlambatan 6 bulan 12 hari. SK Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa statusnya masih ‘Diusulkan’ hingga Agustus 2025.

“SK PB, saya baru terbit 26 Mei 2026,” kata Haji Hafiz sambil menambahkan, akibat keterlambatan itu, ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Karena kehilangan kemerdekaan dan tidak bisa berkumpul dengan keluarga selama lebih dari 6 bulan.

Yang paling penting, Haji Hazif kehilangan potensi penghasilan sebagai Konsultan Bappenas sebesar Rp150 juta per bulan. Total kerugiannya sekitar Rp970 juta.

“Saya menilai tindakan Kalapas Batam melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan Pasal 10 ayat (1), yakni lejabat wajib memberikan pelayanan yang baik sesuai Pasal 7, tapi hak saya diabaikan,” katanya.

BACA JUGA :  Kundur Utara Siap Laksanakan Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Jadi Haji Hafiz berharap Ombudsman RI segera melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi, seperti sanksi ke Kalapas, permintaan maaf tertulis, dan negara memberikan kompensasi ganti rugi sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Asisten Muda Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepri Arif Budiman saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan Haji Hafiz. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan: KABARTERKINI.co.id selalu membuka ruang dan siap menerima klarifikasi, sanggahan atau hak jawab dari pihak terkait atau narasumber yang merasa dirugikan terkait pemberitaan yang diterbitkan. (*Arifin)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini