
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Dua warga Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat diamankan personel Polres Natuna. Karena kedua warga, berinisial RA (37), pekerjaan wiraswasta dan A (38), pekerjaan nelayan, kedapatan asyik mengisap barang haram itu, disalah satu rumah di kecamatan kepulauan tersebut, Kamis sore 14 Juni 2022.
“Kedua pelaku ditahan, untuk dilakukan penyidikan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat konferensi pers di aula markasnya, Kamis 21 Juli kemarin.
Dari tangan salah seorang pelaku, pihaknya menemukan plastik bening, serta lintingan di dalam kotak rokok. Lalu, sebagian dibawa ke laboratorium, hasilnya benar narkotika jenis ganja kering.
“Barang bukti ganja kering kita amankan dengan berat sekitar 9,21 gram. Pelaku dikenai pasal pemakai dan penyimpan. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tutur Iwan.
Tidak lupa, perwira Kepolisian melati dua emas itu mengimbau pada masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika jenis apapun. Sebab pihaknya akan tindak tegas, jika ketahuan menggunakannya.
“Kepada masyarakat yang mengetahui terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika disekitar kampungnya, jangan segan atau takut melapor ke Kepolisian terdekat. Pelapor akan tetap kami rahasiakan atau lindungi,” pungkas Iwan. (*andi surya)