
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bunga -nama samaran- merasa di pijak harga dirinya. Setelah remaja usia 15 tahun itu, dicabuli HS, usia 26 tahun. Kejadian pencabulan, saat remaja Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut diajak HS, warga Desa Gunung Putri, Kecamatan Bunguran Batubi, jalan-jalan dan istirahat di pondok sekitar Senubing, Natuna pada Jumat subuh 1 Juli lalu.
“Atas perlakuan pelaku mencabuli anak di bawah umur, orang tua korban membuat laporan ke Polres Natuna pada Selasa 5 Juli 2022. Segera personel Satreskrim mengamankan pelakunya,” kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhi saat konferensi pers di aula markasnya, Jalan Adam Malik, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis 21 Juli kemarin.
Meskipun tidak sekolah lagi, sambung perwira Kepolisian melati dua emas itu, korban tetap masih di bawah umur. Apalagi hasil visum, kemaluan korban mengalami luka lecet. Kemungkinan pelaku merusaknya menggunakan jari.
“Hasil penyidikan, pelaku dan korban hanya berteman. Pada malam itu, korban berkumpul bersama teman lainnya. Akhirnya pelaku bisa membawa korban ke pondok sekitar Senubing,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tegas Iwan, pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Junto Pasal 76, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara. Status pelaku telah beristri.
“Kami mengimbau kepada orang tua, agar selalu menjaga anaknya dengan ketat, terutama dalam penggunaan ponsel. Terus pantau perkembangan sang anak, termasuk pergaulannya. Kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur, kami tidak segan-segan tindak tegas. Jadi hindari perbuatan itu,” pungkas Iwan. (*andi surya)