ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bakal menerapkan kebijakan belajar tatap muka bagi pelajar tingkat SD minggu depan. Namun kebijakan belajar tatap muka, kabupaten masuk Zona Hijau atau nihil Covid-19 itu, tetap menerapkan kebijakan protokol kesehatan ketat.
Demi mendukung kebijakan belajar tatap muka, Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja Timur, Polres Kepulauan Anambas, Briptu Irwansyah, Koramil 04/Letung, Kodim 0318/Natuna bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Jemaja Timur melakukan pengecekan di sejumlah SD. Tampak hadir dalam acara, antara lain, Camat Jemaja Timur Indra Gunawan dan Danramil 04/Letung Kapten Dede Tri Harianto.
Kapolsek Jemaja AKP Fery melalui siaran pers mengatakan, persiapan kegiatan belajar mengajar tatap muka bagi pelajar SD dimasa pandemi Covid-19 mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin 14 September 2020. Hal itu, sesuai Surat Edaran Disdikpora Kepulauan Anambas Nomor: 1221/Disdikpora/08.20 tentang Kesiapan Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
“Oleh Karena itu, kita bersama Tim Gugus Covid-19 melakukan pengecekan kesiapan protokol kesehatan di sejumlah SD, yaitu SD 001 Desa Kuala Maras, SD 002 Desa Ulu Maras, SD 003 Desa Bukit Padi dan SD 004 Desa Genting Pulur,” ungkap Fery.
Dari hasil pengecekan, sambungnya, sejumlah sekolah itu, sudah sesuai protokol kesehatan, dan menyediakan fasilitas bagi peserta didik dan murid, seperti membuat garis antrian, jalur antrian, alat cuci tangan, hand sanitizer, thermometer gun, masker kain, face shield, absensi protokol kesehatan, tempat isolasi dengan gejala umum, desinfektan dan pengaturan ruang kelas.
“Semoga penerapan belajar tatap muka sesuai protokol kesehatan ini, para pelajar SD terhindar dari Covid-19. Lagi pula Anambas, salah satu kabupaten masuk Zona Hijau,” pungkas Fery. (*sarnilam)