
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kekhawatiran kehilangan kendali masih menjadi salah satu alasan utama perusahaan menunda Initial Public Offering atau IPO. Tidak sedikit pemilik usaha memandang go public sebagai keputusan besar yang berpotensi mengurangi peran pendiri dalam menentukan arah bisnis.
Kekhawatiran ini tentu dapat dipahami. Namun dalam praktiknya, IPO tidak serta merta menghilangkan posisi pengendali perusahaan. Kendali korporasi tidak ditentukan status sebagai perusahaan terbuka, melainkan bagaimana struktur kepemilikan dan hak suara dirancang sejak awal.
Kendali ditentukan struktur bukan status
Salah satu miskonsepsi sering muncul adalah anggapan, setelah IPO, perusahaan sepenuhnya “berpindah tangan” kepada publik. Faktanya, berdasarkan data IPO di Indonesia selama 25 tahun terakhir, rata-rata porsi saham dilepas ke publik sekitar 25 persen. Artinya, sekitar 75 persen saham umumnya masih dimiliki pemegang saham lama, termasuk pendiri atau keluarga pemilik perusahaan.
Dengan komposisi ini pendiri atau keluarga, dalam konteks perusahaan keluarga, umumnya tetap memegang mayoritas hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Posisi ini memungkinkan mereka tetap dapat menentukan arah strategis perusahaan.
Regulasi OJK
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendefinisikan pengendali sebagai pihak yang memiliki mayoritas saham atau lebih dari 50 persen. Pihak lain memiliki kemampuan menentukan keputusan strategis perusahaan. Dengan demikian, kendali perusahaan ditentukan struktur kepemilikan dan distribusi hak suara, bukan semata-mata status sebagai perusahaan terbuka.
Banyak perusahaan keluarga yang tergolong besar di Indonesia, telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tetap berada di bawah kendali pendirinya. Hal tersebut dimungkinkan karena struktur penawaran umum dan komposisi kepemilikan dirancang secara strategis sebelum IPO dilakukan.
IPO dan tata kelola transparansi bukan berarti kehilangan strategi
Kekhawatiran lain sering muncul setelah IPO, manajemen tidak lagi leluasa mengambil keputusan karena harus tunduk pada berbagai kewajiban keterbukaan informasi dan pengawasan lebih ketat. Perusahaan terbuka wajib menerapkan standar tata kelola lebih tinggi, termasuk keberadaan komisaris independen, pembentukan komite audit, serta kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Namun, mekanisme ini bukan diciptakan mengambil alih kendali manajemen, melainkan memastikan akuntabilitas, perlindungan pemegang saham dan keberlanjutan usaha. Justu sebaliknya, penerapan tata kelola lebih baik akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
Proses bisnis menjadi lebih terdokumentasi, risiko lebih terkelola dan akses terhadap pendanaan semakin terbuka. Perusahaan dapat bertransformasi menjadi institusi lebih profesional dengan fondasi lebih kuat untuk bertahan dan tumbuh lintas generasi. Kunci utama agar kendali atas perusahaan tetap terjaga terletak pada perencanaan matang.
Struktur kepemilikan.
Struktur kepemilikan, porsi saham dilepas, komposisi direksi dan komisaris, serta kesiapan internal perusahaan perlu dirancang secara strategis sebelum penawaran umum dilakukan. Dengan persiapan tepat, IPO dapat menjadi instrumen pertumbuhan tanpa mengorbankan kontrol.
Sebaliknya, IPO justru dapat memperkuat posisi perusahaan melalui peningkatan reputasi, kredibilitas, serta akses terhadap sumber pendanaan jangka panjang.
Momentum Pasar Modal Indonesia, kesempatan terbuka
Dalam beberapa tahun terakhir, Pasar Modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Jumlah investor meningkat cukup signifikan dan telah melampaui 21 juta Single Investor Identification atau SID.
Seiring dengan kenaikan ini, jumlah perusahaan tercatat di BEI telah menembus lebih dari 900 perusahaan. Yang mencerminkan semakin banyak perusahaan memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan.
Aktivitas IPO Indonesia
Aktivitas IPO Indonesia juga konsisten menjadi salah satu tertinggi di kawasan ASEAN dalam beberapa periode terakhir. Hal ini menandakan Pasar Saham sedang berada dalam fase ekspansi.
Basis investor semakin luas, likuiditas meningkat, dan awareness publik terhadap investasi semakin tinggi. Bagi perusahaan, momentum ini dapat dimanfaatkan sebagai waktu yang tepat untuk naik kelas dan memasuki fase pertumbuhan lebih terstruktur.
IDX Incubator, program persiapan IPO
Banyak perusahaan sebenarnya memiliki kinerja baik tetapi belum siap secara struktural untuk IPO. Tantangannya bukan pada bisnisnya, melainkan pada kesiapan tata kelola, dokumentasi, struktur modal dan pemahaman regulasi.
Untuk mendukung persiapan tersebut, BEI memiliki program IDX Incubator yang merupakan pendampingan untuk perusahaan mempersiapkan IPO secara terstruktur dan terarah melalui rangkaian edukasi komprehensif. Program ini gratis dan ditujukan bagi perusahaan memiliki potensi serta rencana IPO dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Listyorini Dian Pratiwi mengatakan, IPO bukan proses instan, melainkan transformasi menyeluruh dengan persiapan matang. Jadi IPO bukan sekadar aksi korporasi untuk menghimpun dana, tetapi proses transformasi bisnis menjadi institusi lebih transparan, profesional dan berkelanjutan.
“Melalui IDX Incubator, kami ingin membantu perusahaan mempersiapkan fondasi tersebut secara bertahap dan terstruktur. Untuk IPO, perusahaan harus siap, baik dari sisi tata kelola, struktur permodalan, maupun strategi jangka panjang,” kata Listyorini dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu 21 Maret 2026.
Salah satu fokus utama program IDX Incubator, menurutnya, membantu perusahaan memahami, kendali dan profesionalisme dapat berjalan beriringan. Karena pelaku usaha yang khawatir kehilangan kendali setelah IPO.
“Padahal, dengan perencanaan struktur kepemilikan tepat dan tata kelola baik, perusahaan tetap dapat menjaga arah strategisnya. Justru dengan menjadi perusahaan terbuka, kredibilitas dan daya saing perusahaan akan semakin kuat,” kata Listyorini.
Mengapa perlu mulai dari sekarang?
Persiapan IPO idealnya dilakukan 2 atau 3 tahun sebelumnya. Semakin awal perusahaan menata struktur dan tata kelola, semakin optimal hasil dapat dicapai.
Periode ini menjadi kesempatan bagi perusahaan ingin mulai menata struktur kepemilikan, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kesiapan internal sebelum memasuki pasar modal melalui mekanisme IPO. (*Andi)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id










