
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Berita lawas atau lama ini, mempublikasi penggunaan keuangan atau anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna Masa Bakti 2011–2015. Dari lima tahun masa bakti itu, awak media ini pernah mempublikasi tentang Laporan Pemakaian Keuangan 2012.
Pada tahun itu, organisasi persatuan olahraga di kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini, menerima bantuan dari Pemerintahan Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna sebesar Rp1,2 milyar.
Sedangkan dalam Rekapitulasi Laporan Surplus, organisasi persatuan olahraga kabupaten kepulauan perbatasan di tengah negara Asean ini menulis punya anggaran sekitar Rp1,258 milyar.
Sementara anggaran bantuan dari BPKD Natuna diterima sebesar Rp1,2 milyar, dipergunakan KONI Natuna, untuk biaya operasional selama setahun, terdiri dari belanja sekretariat sekitar Rp501 juta, dengan rincian:
Biaya gaji dan insentif sekitar Rp29,040 juta. Biaya listrik sekitar Rp7,158 juta. Biaya telepon dan faksimili sekitar Rp11,214 juta. Biaya internet sekitar Rp8,456 juta.
Biaya langganan surat kabar/majalah sekitar Rp2,4 juta. Biaya iklan sekitar Rp186 juta. Biaya ATK sekitar Rp8,180 juta. Biaya cetak/pengadaan sekitar Rp15 juta. Biaya sewa gedung/kantor Rp65 juta. Biaya makan dan minum sekitar Rp14,195 juta.
Biaya perjalanan dinas sekitar Rp70 juta. Biaya pembinaan wasit/atlit sekitar Rp36 juta. Biaya pemeliharaan gedung/kantor sekitar Rp250 ribu. Biaya operasional lain, sekitar Rp46,860 juta.
Belanja pembinaan dan bantuan keuangan (pengcab olahraga-red) sekitar Rp724 juta. Belanja investasi peralatan dan mesin sekitar Rp18,3 juta. Jumlah surplus pada 2012, sekitar Rp13 juta.
Rekapitulasi Laporan Aset, peralatan Kantor KONI Natuna 2012, camera Canon EOA 60D 1 unit, harga sekitar Rp12,5 juta. Printer Canon Jet 1 unit, harga sekitar Rp3,2 juta. Mesin faksimili 1 unit, harga sekitar Rp2,6 juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah catatan Laporan Keuangan KONI Natuna 2012, dipergunakan dengan semestinya. Hanya aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan atau Inspektorat Natuna yang punya wewenang memeriksanya? (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id