ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id– Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja Briptu Irwansyah sosialisasi stop melakukan pungutan liar atau pungli. Sosialisasi berlangsung di Kantor Camat Jemaja Timur, Selasa 9 Maret 2021.
“Kita harus bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi sebagai pegawai,” kata Irwansyah. “Dalam bekerja jangan ada pamrih, atau meminta uang masyarakat yang sedang butuh pelayanan.”
Karena, menurutnya, meminta uang diluar aturan, sama dengan praktek pungli. Jelas masyarakat dirugikan. Praktek ini ada hukum pidananya.
“Sekali lagi saya berpesan, stop pungli,” tegas Irwansyah. “Jangan sampai melakukan perbuatan itu, hukumnya pidana penjara.”
Tidak lupa ia berpesan pada seluruh pegawai Camat Jemaja Timur agar terus mentaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19, seperti memakai masker diluar rumah, jaga jarak, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan massa, serta terapkan pola hidup bersih dan sehat. (*andi surya)