BONGKAR SALAH GUNA ANGGARAN PERUSDA NATUNA (8)

0
474

kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Edisi lalu, di bongkar beberapa jenis belanja atau kegiatan diragukan penggunaannya, total sebesar Rp9.670.554.693, atau sembilan milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah.

Lalu, sejumlah pengembangan usaha, atau ekspansi dilakukan tanpa studi kelayakan bisnis, alias “mubazir”, total Rp3.110.216.500, atau tiga milyar seratus sepuluh juta dua ratus enam belas ribu lima ratus rupiah.

Kini terbongkar cerita, Perusda Natuna membuat kebijakan Sewa Pompong 2 GT. Alasan menunjang usaha perikanan senilai Rp55.000.000, atau lima puluh lima juta rupiah. Sewa pompong alias kapal kecil selama 4 tahun, dari 17 Juli 2014 hingga 17 Juli 2017. Pompong 2 GT milik Safi’i, jenis mesin Tianli 33, buatan 2012.

Hasil konfirmasi kepada Direktur Administrasi dan Keuangan, alasan menyewa pompong, demi menunjang usaha perikanan. Namun, habis masa pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak menemukan Perjanjian Sewa Menyewa atau Berita Acara Sewa Menyewa terhadap Pompong 2 GT itu.

Pemeriksaan berlanjut, pada proyek pengembangan Bisnis Centre dan Perhotelan, Perumahan Puak hingga Jaringan Listrik. Laporan Keuangan Perusda Natuna per 31 Oktober 2016, mencatat, proyek pengembangan Bisnis Centre di Kawasan Batu Kapal, Ranai, sebesar Rp227.540.000, atau dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah.

Proyek jaringan listrik daerah Desa Pulau Panjang, Subi sebesar Rp243.370.000, atau dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah. Proyek Perumahan Puak, Ranai, sebesar Rp35.000.000, atau tiga puluh lima juta rupiah.

Hasil konfirmasi kepada Direktur Usaha dan Jasa, serta Devisi Kelistrikan Perusda Natuna, diketahui proyek bisnis Centre, masih merupakan masterplan. Proyek Perumahan Puak, tahap pematangan lahan. Proyek Jaringan Listrik Desa Pulau Panjang, hanya membangun jaringan dan gudang mesin.

Inti dari semua kegiatan, Tim Pemeriksa menilai, kegiatan tidak di dukung studi kelayakan bisnis. Hasil audit ini, dilaksanakan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini