BONGKAR SALAH GUNA ANGGARAN PERUSDA NATUNA (9)

0
403

kabarterkini.co.id, NATUNA – Bongkar salah guna anggaran Perusahaan Daerah Natuna. Edisi lalu, di bongkar beberapa jenis belanja atau kegiatan diragukan penggunaannya, total sebesar Rp9.670.554.693, atau sembilan milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah.

Lalu, sejumlah pengembangan usaha, atau ekspansi dilakukan tanpa studi kelayakan bisnis, alias “mubazir”, total Rp3.671.126.500, atau tiga milyar enam ratus tujuh puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah.
Kini terbongkar, Perusda Natuna merekrut pegawai atau karyawan tanpa pertimbangan kompetensi, atau sesuai aktifitas usaha pada 2014 – 2015. Perekrutan pegawai atau karyawan baru itu pada bidang usaha kelistrikan, usaha batu, usaha perikanan, tenaga administrasi dan harian lepas.

Dengan jabaran, Usaha Batu, tenaga di rekrut sebanyak 7 orang dari Kalimantan Barat. Pada saat pemeriksaan, tidak ditemukan daftar nama pekerja, lokasi kerja dan jenis pekerjaan, sebagai tenaga operator mesin atau tenaga manual saat memecahkan batu.
Usaha Perikanan, pada 2014, Perusda Natuna merekrut tenaga kerja usaha perikanan asal Rembang, Jawa Tengah sebanyak 38 orang, dan asal Natuna sebanyak 25 orang.

Penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan daftar nama-nama pekerja asal Rembang dan Natuna. Daftar penempatan tenaga pekerja di kapal tangkap atau bagan ikan. Daftar jenis pekerja, sebagai nakhoda, teknisi mesin atau pekerja tangkap.

Berdasarkan alur transaksi, khusus tenaga direkrut dari luar Natuna atau Rembang, Perusda Natuna telah mengeluarkan biaya cukup besar, dari penjemputan, gaji bulanan, biaya pulang kampung Hari Raya dan biaya pemulangan setelah kontrak kerja selesai.

Apalagi Perusda Natuna tidak membuat kajian kebutuhan tenaga kerja usaha perikanan berdasarkan Gross Tone (GT) kapal dioperasikan.
Hasil audit atau pemeriksaan ini, dilaksanakan Inspektorat Natuna. Halaman depan tertulis Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu. Nomor: 01/LHP – PKPT – PTT PD/III/2017 pada 2 Maret 2017. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini