
BATAM, KABARTERKINI.co.id – Badan Pengusahaan Batam melakukan pembatasan bagi pegawai tetap maupun pegawai P2K di Lingkungan BP Batam untuk bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti dimasa pandemi Covid-19. Hal ini tindaklanjut Surat Edaran Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2021.
Surat Edaran ini memperkuat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COvid-19 Nomor 13 Tahun 021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu diatur kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai di lingkungan BP Batam.
Ruang lingkup dari Surat Edaran tersebut adalah Pegawai BP Batam dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, kecuali bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Pegawai BP Batam, juga tidak diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama yang ditetapkan selama periode 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit. (*herbin/humas bp batam)