
BATAM, KABARTERKINI.co.id – BP Batam tetap komitmen dengan semua pemangku kepentingan demi menjaga keberlangsung Indsutri Shipyard. Hal itu terungkap dalam acara Ngopi Bareng BSOA, ditaja Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam di Gedung Marketing Centre, Kamis 4 Maret 2021.
Ketua BSOA, Robin dalam pertemuan mengatakan, kebijakan fiscal berupa insentif industry di bidang alih kapal menjadi kendala para pelaku usaha. Padahal pada 2021 ini, terdapat peningkatan order kapal di Batam.
“Hanya permasalahan pada hari ini adalah PPh Pasal 22, karena pada 2019 kami membayar sekitar Rp20 milyar,” ungkap Robin. “Sedangkan PPh Final pertahun sekitar Rp12 milyar, jadi ada kelebihan pembayaran Rp8 milyar.”
Meski pembayaran tetap dilakukan, sambungnya, sebagai bentuk komitmen perusahaan. Namun Robin berharap, apabila memungkinkan, memberikan PPh Final sebagai salah satu insentif bagi pelaku usaha di bidang industri alih kapal.
“Terus terang kami sudah bersurat ke Kementerian Keuangan agar perusahaan galangan kapal tidak menggunakan Pajak Badan, tapi digantikan dengan PPh Final, seperti perusahaan pelayaran,” papar Robin. “Prosesnya cepat, penerimaan negara bisa disetor sesuai waktu.”
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin, mengatakan, pihaknya menyambut baik setiap usulan disampaikan BSOA selaku wajib pajak. Ia menjamin, setiap peraturan akan dilaksanakan secara konsisten dan bertanggungjawab.
“Implementasi PPh Pasal 22 atas Industri Shipyard Batam sudah terjadi, jika pada akhirnya perusahaan ada kelebihan bayar atau mengalami kerugian, kami siap menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak paling lama 7 hari,” terang Amin. “Dengan harapan akan memberikan keringanan pada cashflow wajib pajak.”
Tapi Amin mengakui otoritas tertinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan RI. Jadi usulan perubahan skema pembayaran PPh 22 ke PPh Final atas Industri Shipyard Batam memerlukan koordinasi lebih lanjut dan intens dengan berbagai pihak terkait.
“Untuk masalah kapan diterbitkan peraturan atas usulan perubahannya belum bisa kami pastikan,” tegas Amin. “Apabila nanti telah disahkan Kemenkeu, kami sebagai eksekutor akan segera melaksanakan secara konsisten dan mensosialisasikan dengan para pengusaha.”
Kemudahan lain, papar Amin, Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dimasa pandemi Covid-19 akan memberikan insentif berupa bebas bayar PPh Pasal 22 dari 2020 diperpanjang hingga 20 Juni 2021.
“Kebijakan ini, tentu sangat membantu perusahaan,” kata Amin. “Karena tidak perlu lagi membayar PPh Pasal 22 tentang impor barang.”
Direktur RSBP Batam, Afdhalun Hakim memaparkan, pihaknya telah membuat fasilitas yang dilengkapi peralatan medis canggih dan modern. Maka informasikan kepada para ekspatriat di bidang industri alih kapal Batam, sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam mewujudkan pelayanan prima bagi pelaku usaha.
“Saya sangat mengeapriasi kegiatan Ngopi Bareng dilakukan BP Batam melalui Biro Humas Promosi dan Protokolnya,” kata Afhdalun. “Acara ini sebagai sarana diskusi, sekaligus menjembatani para pelaku usaha dengan instansi pemerintah dalam mencari solusi jika terdapat permasalahan.”
Tampak hadir dalam acara, antara lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo, Kepala Bidang Kepelabuhanan, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rudi Abisena, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPUBC Batam, Andi Kristianto serta Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, sebagai moderator. (*herbin/humas bpbatam)