
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Bupati Natuna Wan Siswandi bersama wakilnya, Rodhial Huda menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana dilaksanakan Kejaksaan Negeri Natuna, Jumat pagi 26 November 2021.
Barang bukti berupa narkoba dan ponsel telah berkekuatan hukum tetap periode 2019 itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar kepada sejumlah awak media mengatakan terdapat 45 barang bukti dimusnahkan. Dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dikubur dan dibakar,” ungkap Imam melalui keterangan tertulis.

Wakil Bupati Natuna Rodhial mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum telah menangani kasus tindak pidana secara maksimal. Dari mulai penyelidikan, tuntutan hingga pemusnahan barang bukti.
“Aparat penegak hukum selalu berkomitmen memberantas kasus tindak pidana secara tuntas. Meskipun kita tahu, kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi”, pungkas Rodhial. (*red)