Usulan UMK Natuna 2022, Kadisnaker Natuna: Naik 0.28 Persen

0
447
KADISNAKER Natuna Husyaini

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna Hussyaini mengatakan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022, naik 0.28 persen. Kenaikan ini setara dengan jumlah uang sebesar Rp18.297 atau menjadi Rp3.125.272.

“Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno kita laksanakan bersama perwakilan buruh serta dewan pengupahan. Artinya, sudah melalui perhitungan UMK sesuai PP 36/ 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya, kemarin.

Selain itu, sambung Husyaini, penetapan UMK 2022 juga mengacu surat Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sehingga usulan dari kabupaten dan kota ditetap dewan pengupahan. Unsur pemerintah kabupaten dan kota telah dibawa dalam rapat pembahasan di provinsi pada Rabu malam 24 November 2021.

“Berdasarkan keterangan dari Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Natuna, Mujahidin usulan rekomendasi UMK Natuna 2022 telah disetujui peserta sidang saat rapat di provinsi. Selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kepri,” ucapnya.

Penetapan usulan UMK ini, menurutnya, kini berada di tangan Gubernur Kepri, serta pengumuman UMK secara serentak pada 30 Nopember 2021 mendatang.

“Apabila pada 30 November itu jatuh pada hari libur nasional atau tanggal merah, maka Gubernur akan mengumumkan 1 hari sebelum 30 November,” pungkasnya. (*budi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here