
TANJUNGPINANG, KABARTERKINI.co.id – Bupati Kepulauan Anambas Aneng menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Kejati dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. MoU berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis pagi 4 Desember 2025.
Sementara MoU ditandatangani memperkuat koordinasi, khususnya dalam pendampingan dan edukasi hukum bagi pemerintah daerah se-Kepri. Sehingga terjalin komitmen bersama dalam penyelenggaraan kegiatan daerah berdasarkan aturan berlaku.
“Saya menilai MoU ini, merupakan terobosan yang baik, dari soal penanganan administrasi hingga upaya mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini pada kegiatan di pemerintahan daerah,” kata Aneng saat dimintai tanggapannya.

Jadi, politisi Partai Demokrat itu, meminta seluruh ASN, dari PNS hingga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harus bersinergi dan berkoordinasi bersama Aparat Penegak Hukum atau APH. Agar kegiatan dilaksanakan dapat berjalan sesuai aturan berlaku.
“Terus terang, sebelumnya kawan-kawan di Kejari Kepulauan Anambas selalu memberi edukasi hukum dari tingkat kabupaten hingga desa. Edukasi hukum ini sangat membantu pembuat kebijakan di tingkatan masing-masing,” kata Aneng.
“Lalu, melalui MoU antara Kejati dengan Pemprov Kepri, merupakan momentum sangat penting. Karena MoU berjenjang, hingga kabupaten dan kota se-Kepri,” katanya lagi mengakhiri. (*yady)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id











