Bupati Rakor Sinergisitas Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada Natuna

0
357
BUPATI Natuna Abdul Hamid Rizal

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Saat ini terdapat 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menggelar Pilkada Serentak 2020, termasuk Natuna. Jadi perlu dipersiapakan seluruh tahapan, baik administrasi, pendataan serta pemenuhan fasilitas.

Namun dalam pelaksanaan, harus sesuai dengan ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan, demi menghindari pandemi Covid-19. Otomatis kewaspadaan semua pihak harus menjadi prioritas utama.

Demikian disampaikan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal rapat koordinasi sinergitas dalam mengawal protokol Kesehatan pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Rakor di ruang papat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Senin 21 September 2020 itu, dihadiri Komisioner KPU Natuna, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para camat dan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna.

KAPOLRES Natuna AKBP Ike Krisnadian memberi tanggapan

“Kewaspadaan bukan hanya disikapi bagi pelaksanaan Pilkada semata, melainkan dalam setiap aktivitas sehari-hari, baik dilingkup keluarga dan masyarakat luas. Dengan pembiasaan menjaga kebersihan diri, demi keselamatan bersama,” pungkas Hamid.

Komisioner KPU Natuna Risno memaparkan, ketentuan standar penerapan protokol kesehatan, diantaranya pengaturan larangan berkerumun, pemusatan massa, pembatasan jumlah peserta atau personil setiap tahapan penyelenggaraan.

Yang mengharuskan adanya kehadiran fisik, pembersihan dan desinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan disentuh, tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama, penapisan (screening) kesehatan orang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan.

SUASANA Rakor

“Sasaran penerapan protokol kesehatan adalah dalam penyelenggaraan, peserta pemilih dan seluruh pihak terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Kita tetap utamakan keselamatan dan kesehatan,” kata Risno.

Sementara metode kampanye akan dilaksanakan berupa pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon,  penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye, kegiatan lain tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan rapat umum melalui tatap muka. (*pro kopim/sri/diana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini