Cabuli 3 Siswi SD di Aceh Utara, Kakek Ini Diamankan Polisi

0
547

Kabarterkini.co.id, Aceh Utara – Kakek berinisial S, sehari-hari bekerja sebagai pedagang warung di salah satu Sekolah Dasar di pedalaman Aceh Utara, ditangkap polisi pada 4 Desember 2019 lalu. Kakek berusia 54 tahun itu ditangkap, setelah dilaporkan mencabuli 3 siswi SD, atau anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama saat konferensi pers, Senin 16 Desember 2019 menyebutkan, para korban merupakan siswi bersekolah ditempat pelaku S berjualan.

“Terungkapnya peristiwa ini bermula saat W (siswi kelas 5) datang membeli jajanan dikantin pada jam istirahat. Pelaku meminta W datang kerumahnya setelah pulang sekolah,” ujar Adhitya.

Di kelas, menurut perwira Kepolisian balok tiga itu, W bercerita pada temannya M, jika ia diminta datang kerumah pelaku. Namun M menjawab, “Jangan mau, nanti dibuka celanamu, seperti kejadian saya dan A”.

Rupanya cerita dua murid kelas 5 ini, terang Adhitya, didengar guru mereka. Sehingga M dan A dipanggil, dan ditanya sang guru. Maka terbongkar pelecehan seksual dilakukan S.

“Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD, usia 10 tahun. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018. Kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya,” papar Adithya.

“Hingga rentang waktu 2019, korban telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban mengatakan, ada dua teman lain bernasib sama dengannya,” papar Adithya lagi.

Korban kedua, lanjut Adhitya, ialah M. Duduk di bangku kelas V SD dan masih berusia 10 tahun juga. Korban kedua ini mengaku dicabuli S pada Juli 2018, saat jam istirahat sekolah. Orang tua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan kakak korban pertama.

Korban ketiga masih kelas II SD dan berusia 7 tahun. Korban ketiga ini mengaku, pelaku S telah meraba-raba kemaluannya pada 4 Desember 2019. Pelaku sempat memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah. Malam hari, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara,” tegasnya.

Lalu, Adhitya menghimbau, apabila masih ada pelajar lain menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.

“Pelaku S sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di hari yang sama, setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Tersangka S ditangkap di warung saat berjualan,” pungkas Adhitya. (*fadhil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini