Cabuli Enam Santri, Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Oknum Guru Ngaji di Sukabumi

0
372
OKNUM guru ngaji berinisial RH (33) telah mencabuli enam santrinya

TANGGAMUS, KABARTERKINI.co.id – Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial RH (33) di rumah kerabatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 23 September 2021. Oknum guru ngaji itu ditangkap karena telah mencabuli enam santrinya.

“RH menjadi guru ngaji di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora, Jumat 24 September 2021.

Kronologis kejadian, sambung Ramon, saat enam korban belajar mengaji ditempat pelaku bersama saksi lainnya, diwajibkan menginap. Saat menginap para korban dibangunkan, lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan para korban, pelaku melakukan perbuatan pencabulan diduga menggunakan hipnotis. Sehingga para korban, berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12) dan MI (12) tidak sadarkan diri.

“Ke-enam korban dicabuli dengan waktu berbeda, MU pada Oktober 2019, GM, NR dan SR pada Februari 2021, serta IS dan MI pada Maret 2021. Dengan kejadian ini, kita amankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum,” papar Ramon.

Sebelum sempat dilakukan penangkapan, menurutnya, pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Otomatis pelaku masuk daftar pencarian orang atau DPO Kepolisian.

“Karena lokasi penangkapan cukup jauh, kita menggandeng Unit Reskrim Polsek Sukaraja. Akhirnya keberadaan pelaku terlacak, ditangkap dan langsung di bawa ke Polres Tenggamus,” kata Ramon.

“Atas perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal, 15 tahun penjara,” katanya lagi. (*davit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini