Pemerhati Anak Apresiasi Penangkapan Oknum Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan

0
303
SUASANA pertemuan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

TANGGAMUS, KABARTERKINI.co.id – Ketua Yayasan Global Potensi Tanggamus Yeni Ernani mengapresiasi kinerja Polres Tanggamus menangkap seorang oknum guru ngaji, berinisial RH (33) terduga pelaku pencabulan enam santrinya. Dugaan pencabulan enam santri dengan waktu berbeda itu, terjadi di tempat pengajian pelaku di Kecamatan Kelumbayan.

Sementara Yayasan Global Potensi Tanggamus, bergerak di bidang sosial, pemerhati anak, pola asuh anak dan anak yatim piatu. Dengan alamat di Jalan Raya Komplek Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur.

“Kami ucapkan terimakasih pada Polres Tanggamus bisa menangkap terduga pelaku pencabulan pada anak-anak. Meskipun terduga pelaku sempat melarikan diri keluar daerah, personel Polres Tanggamus dapat meringkusnya,” kata Yeni saat bertandang ke ruang kerja Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Jumat siang 24 September 2021.

Namun saat bertandang ke ruang kerja perwira Kepolisian balok dua emas itu, Yeni tidak sendiri, ia ditemani Pembina Yayasan Global Potensi Tanggamus Zulwani. Selain mengapresiasi, timpal Zulwani, pihaknya menyampaikan pesan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi, biasa disapa Kak Seto.

“Kak Seto juga mengapresiasi Polres Tanggamus dengan cepat mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencabulan pada anak-anak. Tidak lupa, Kak Seto mengucapkan terimakasih pada Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi beserta jajarannya yang sangat serius mengungkap kasus ini,” kata Zulwani.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres mengucapkan terimakasih atas dukungan serta perhatian Yayasan Global Potensi Tanggamus pada kasus pencabulan anak dibawah umur, atau enam santri dilakukan guru ngajinya.

“Pak Kapolres kirim salam tidak bisa menyambut kedatangan pengurus Yayasan Global Potensi Tanggamus. Sebab beliau sedang ada tugas penting harus diselesaikan,” kata Ramon sambil mengajak semua unsur bahu membahu dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak Tanggamus.

Sementara personel Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap RH di rumah kerabatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis 23 September kemarin. Operandi terduga pelaku pencabulan melancarkan aksi, dengan mewajibkan para santri menginap seusai mengaji.

Sedangkan berdasarkan keterangan para korban, pelaku melakukan perbuatan pencabulan diduga menggunakan hipnotis. Sehingga para korban, berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12) dan MI (12) tidak sadarkan diri.

Ke-enam korban dicabuli dengan waktu berbeda, MU pada Oktober 2019, GM, NR dan SR pada Februari 2021, serta IS dan MI pada Maret 2021. Dengan kejadian itu, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum.

Lalu, atas perbuatannya, terduga pelaku pencabulan ditersangkakan dengan Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal, 15 tahun penjara. (*davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here