Candu Judol, Oknum Honorer Setwan Natuna Gelapkan Dua Unit Motor Warga

0
2490
SAMBUTAN awal Wakapolres Natuna Kompol Ahmad Rudi Prasetyo saat konferensi pers

NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Oknum pegawai honorer Setwan Natuna berinisial Z menggelapkan dua unit motor milik warga Natuna. Akibat perbuatannya, pelaku pun diamankan personel Satuan Reskrim Polres Natuna, Rabu 24 Juni 2024 lalu.

“Kita amankan pelaku di tempat kos-kosannya,” kata Kepala Satuan Reskim Polres Natuna Iptu Aprydoni saat menggelar konferensi pers bersama Wakapolres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo dan Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad di Markas Polres Natuna, Jalan Adam Malik, Ranai, Kamis 8 Agustus 2024.

Pelaku melakukan penggelapan dua unit motor milik warga Natuna, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha NMAX, sambung Doni -biasa disapa- karena kecanduan judi online atau judol. Ketika kehabisan uang, ia pun gelap mata melakukan dugaan tindak pidana penggelapan itu.

“Pemilik Honda Beat tidak permasalahkan perbuatan pelaku, karena motornya telah kembali,” kata Perwira Kepolisian balok dua emas itu. “Tinggal pemilik Yamaha NMAX yang menuntutnya.”

Akibat perbuatannya, menurut Doni, pelaku dikenai Pasal 372 tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Kini berkas penggelapan dilakukan Z akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.

“Dari pengakuannya, pelaku telah banyak melakukan penggelapan motor milik warga lainnya,” katanya. “Namun hanya pemilik Honda Beat dan Yamaha NMAX melakukan pelaporan.” (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini