
NATUNA, KABARTERKINI.co.id – Sekretaris DPRD (Sekwan) Natuna Edi Prioyoto menyatakan, pin emas 20 anggota DPRD Natuna Periode 2019-2024 tidak perlu dikembalikan. Pasalnya, penganggarannya berbunyi belanja habis pakai bukan belanja modal.
“Jadi pin emas diterima anggota DPRD Natuna periode lalu itu menjadi hak milik mereka,” kata Edi saat dihubungi sejumlah awak media, Jumat 9 Agustus 2024.
Masing-masing anggota DPRD Natuna Periode 2019-2024, sambungnya, diberikan pin emas seberat 8 gram. Untuk periode ini (2024-2029) anggarkan kembali.
“Karena harga emas naik, pin emas anggota DPRD Natuna Periode 2024-2029 belum dibelanjakan. Kita masih merevisi untuk menambah anggarannya,” kata Edi.
Kepala Bagian Umum Setwan Natuna Heru Chandra ditempat terpisah mengungkapkan, pin emas anggota DPRD Natuna Periode 2024-2029 tidak lagi belanja habis pakai, seperti periode sebelumnya, melainkan belanja modal.
“Mengingat anggarannya belanja modal, otomatis pin emas itu harus dikembalikan saat tidak menjabat anggota DPRD Natuna,” kata Heru sambil menambahkan, saat ini pin emas belum dibeli, sebab kemarin dianggarkan hanya Rp900 ribu pergram. Namun saat ini harga emas naik menjadi Rp1,3 juta pergram.
“Kita akan segera merevisi anggaran pin emas itu, agar bisa dibelanjakan. Sekarang pin emas anggota DPRD Natuna Periode 2024-2029 belum kita belanjakan,” kata Heru mengakhiri. (*andi surya)
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id