ANAMBAS, KABARTERKINI.co.id – Kabid Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kepulauan Anambas Heri mengundang personel TNI/Polri dalam memberi materi tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi Relawan Damkar. Dalam pemberian materi, diselingi pembentukan fisik Relawan itu, berlangsung di Lapangan Sepakbola Payalaman, Kecamatan Kute Siantan, Sabtu 10 April 2021.
Kasat Binmas Polres Kepulauan Anambas AKP Fauzi Izran sebagai pemberi materi mengatakan, penanganan Karhutla di Kepulauan Anambas harus menjadi prioritas. Sebab hutan dan lahan kabupaten kepulauan ini cukup terbatas.
“Saya minta Relawan Damkar tidak bosan mengajak masyarakat menjaga hutan dan lahan,” kata Fauzi. “Selalu sosialisasi bahaya membakar hutan dan lahan.”
Kasat Reskrim Polres Anambas IPTU Riffi .S mengingatkan hukum bagi pembakar hutan dan lahan cukup jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Hutan.
“Kami berharap Relawan Damkar terus tingkatkan patroli,” saran Fauzi. “Terutama kawasan rawan Karhutla, dan segera melaporkan ke pihaknya.”
Tidak lupa, Fauzi berpesan pada Relawan agar senantiasa mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker diluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan massa serta selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. (*sarnilam)