Dari 21 Proyek PL Satu Harga di Dinas Bina Marga dan SDA Batam, 2 Paket Dikerjakan Perusahaan Luar Daerah

0
728
KANTOR Walikota Batam (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Dari 21 paket proyek Penunjukan Langsung atau PL satu harga, sekitar Rp198 juta, atau tepatnya, Rp198.243.000 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Batam pada 2023, 2 paket dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah. Padahal 2 paket proyek PL satu harga itu, sangat mampu dikerjakan perusahaan kontraktor tempatan. Kenapa Dinas Bina Marga dan SDA Batam menunjuk perusahaan kontraktor luar daerah?

Dengan jabaran:

1. Peningkatan Jalan Perum Tiban I. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000. HPS: Rp198.029.715.

Perusahaan pelaksana: CV Anugerah Lestari. Alamat: Jalan Kuantan GG. Putri Cempaka II TPI -Tanjungpinang Kota – Kepulauan Riau. Harga negosiasi: Rp196.444.235. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp1.585.480.

2) Peningkatan Jalan Perum Tiban BTN. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstuksi. Satuan Kerja: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Pagu Anggaran: Rp198.243.000. HPS: 198.029.715.

Perusahaan pelaksana: CV Anugerah Lestari. Alamat: Jalan Kuantan GG. Putri Cempaka II TPI -Tanjungpinang Kota- Kepulauan Riau. Harga Kontrak: Rp197.444.235. Atau turun harga penawaran dari HPS sekitar Rp585.480.

DOK. istimewa

Sementara 19 paket dari 21 paket proyek satu harga lainnya, telah dipublikasi empat edisi sebelumnya, dengan judul “Ada Proyek PL Satu Harga di Dinas Bina Marga dan SDA Batam.” Sembilan belas paket ini dikerjakan perusahaan kontraktor tempatan, alias beralamat di wilayah Kota Batam. Dengan adanya data 2 paket, dari 21 paket proyek satu harga di Dinas Bina Marga dan SDA Batam, dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah, menjadi pernyataan narasumber KABARTERKINI.co.id.

“Yang menjadi keanehan, kenapa 2 paket dari 21 paket proyek PL satu harga pada 2023, dikerjakan perusahaan kontraktor luar daerah?” kata sumber melalui telepon WhatsApp, setengah bertanya, Ahad 5 Mei 2024. “Padahal kontraktor Batam mampu mengerjakannya.”

Atau 2 paket proyek PL satu harga itu, sambung sumber, perusahaannya di pinjam pakai oknum-oknum tertentu. Kemungkinan oknum-oknum ini, bukan kontraktor, melainkan orang-orang dalam instansi penanggungjawab anggaran.

“Tidak mungkin perusahaan kontraktor luar daerah bisa mendapatkan dan mau mengerjakan proyek PL menyeberangi lautan,” katanya. “Berapa keuntungan diperoleh 2 paket itu.”

Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Batam Suhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin 6 Mei 2024, hingga berita terpublikasi belum membalas. Segendang seirama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan SDA Batam Dohar.

Praktek Pinjam “Bendera” Bisa Dikenakan Pidana

Hakim Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh mengatakan, praktek pinjam-meminjam “bendera” perusahaan yang lazim dipraktekkan beberapa oknum rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia dapat dikenakan pasal pidana.

“Anda harus hati-hati, karena pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk kategori pidana. Dapat dikenakan kepada peminjam dan meminjam “bendera” perusahaan,” ungkap Gazalba, dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi 2017, di selenggara Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) di Hotel The Media Tower, Jakarta, di lansir dari BeritaSatu.com, Jumat 1 Desember 2017.

Kepada 200 peserta menghadiri acara temu nasional itu, Gazalba mengingatkan, agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan dimiliki perusahaan, pada akhirnya akan berujung penjara.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada di sini, jangan memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera” yang pada akhirnya akan berujung penjara, padahal untungnya hanya 20 hingga 30 persen,” pungkas Gazalba.

Pinjam “bendera” merupakan istilah populer yang menggambarkan adanya praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan Badan Usaha milik orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek di incar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan itu.

Praktek pinjam “bendera” juga bisa berbentuk menggunakan badan usaha tidak bonafid, namun tetap diajukan dalam rangka memenuhi aspek administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa, agar seolah-olah sesuai dengan norma, aturan atau hukum yang ada, atau proses pengadaan secara faktual dilakukan oknum dalam instansi penanggungjawab anggaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf i tertulis, pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar. (*andi surya)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini