Didampingi Kejari, Pemko dan BP Batam Bongkar Reklame Secara Mandiri

0
261
SUASANA peninjauan pembongkaran (dok. istimewa)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) dan BP Batam terus mengawal pembongkaran reklame di wilayahnya. Proses pembongkaran mendapat pendampingan Kejari Batam. Penertiban ini juga merupakan bagian pendampingan hukum dari Bidang Datun Kejari Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Task Force Penataan Reklame, Jefridin menuturkan penataan reklame yang dilakukan Pemko dan BP Batam ini sebagai tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“Terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ada 681 titik reklame di Kota Batam yang harus ditertibkan. Sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” kata Jefridin melalui keterangan tertulis.

Pembongkaran secara mandiri juga telah dilakukan PT Renzo dan CV Sun Li pada Selasa malam 27 Mei 2025 lalu. Pembongkaran dua papan reklame yang terletak di dekat Pollux dan Fanindo disaksikan langsung Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra dan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi berserta Deputi BP Batam.

Menyusul PT Cendana melakukan pembongkaran terhadap dua papan reklame yang terletak di Simpang Graha Kadin, Batamcenter, Kamis pagi 29 Mei 2025. Pembongkaran ini harus dilakukan sebelum 2 Juni 2025.

“Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, saya mengimbau Asosiasi Periklanan agar segera menbongkar reklamenya secara mandiri. Kepada perusahaan yang sudah melakukan pembongkaran atas nama Pemko Batam, saya mengapresiasi,” sebutnya.

Sesuai kesepakatan, menurut Jefridin, pemilik reklame diberi waktu hingga 2 Juni 2025 untuk membongkar papan reklame miliknya. Jika dari penertiban yang dilakukan oleh Tim Task Force masih ditemukan maka akan dilakukan penyegelan.

“Ibu Wakil Wali Kota telah mengimbau pengusaha reklame yang telah sesuai peruntukannya agar segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Waktu yang diberikan 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan. Jika tidak diurus, maka reklame tersebut akan ditertibkan,” katanya mengakhiri. (*ifan)

Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari KABARTERKINI.co.id. Ayo bergabung di Facebook dan Instagram KABARTERKINI.co.id, atau klik link https://www.kabarterkini.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini