Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Kasus Sabu

0
311
PEMUSNAHAN barang bukti (foto Humas Polda Kepri)

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Panit Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron Sihombing memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 1.637,1 gram, Kamis 17 Juni kemarin. Tampak dalam pemusnahan, antara lain, perwakilan Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R.

″Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan Korpolairud Baharkam Mabes Polri. Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu 22 Mei lalu. Seorang laki-laki berinisial SS diamankan saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda,” kata Iptu Lasron Sihombing melalui keterangan tertulis.

Ketika dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Jadi berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.

Total barang bukti diamankan sebanyak 1.711 gram sabu. Yang disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram. Sisanya sebanyak 67,9 gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

″Barang bukti kita musnahkan dengan cara direbus air panas. Setelah larut dibuang kedalam septic tank dan disaksikan langsung para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,″ pungkas Lasron. (*red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini