Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

0
587

BATAM, KABARTERKINI.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba, yakni sabu, ekstasi dan ganja, Jumat 16 April 2021. Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri
Iptu Bambang Sadmoko.

Tampak mendampingi dalam acara, PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum Kejaksaan.

″Berdasarkan empat Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka kita memusnahkan barang bukti narkoba. Barang bukti sempat diamankan, yaitu 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi dan 1.200 gram ganja,” kata Bambang melalui keterangan tertulis.

Sementara, sambungnya, barang bukti dimusnahkan, 89,16 gram sabu, 31,32 gram dikirim ke laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan, serta 2 gram pembuktian persidangan.

Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir, 40 butir dikirim ke laboratorium dan 15 butir pembuktian di pengadilan. Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, 34,6 gram dikirim ke laboratorium dan 1 gram pembuktian persidangan.

″Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, pil ekstasi di blender dan dibuang ke dalam septik tank, serta daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Bambang.

Sedangkan para tersangka, menurutnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

“Sesuai undang-undang, para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,″ kata Bambang. (*andi surya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini